Sekularisme dan Liberalisme Jadi Biang Normalisasi Aborsi, Begini Cara Islam Meniadakan Praktik Aborsi

Oleh. Yenni Sarinah, S.Pd,  aktivis muslimah Selatpanjang, Riau

Berulangnya kasus aborsi ilegal mencerminkan rusaknya banyak hal. Liberalisme pergaulan dan perilaku, keberadaan aturan yang memberi celah terjadinya aborsi, lemahnya sistem sanksi negara dan juga dampak pengarusan pemikiran “hak reproduksi’ yang dikampanyekan global, menjadi biang normalisasi aborsi.

Semua berpangkal pada penerapan kapitalisme sekularisme dalam kehidupan. Maraknya aborsi ilegal dianggap oleh pegiat gender sebagai konsekuensi belum adanya layanan aborsi aman yang juga dikampanyekan global. Dan ide semacam ini bertolak belakang dengan tuntunan syariat Islam.

Dilansir dari RRI.co.id (21/12/2023), polisi bongkar aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (20/12/2023). Polisi menemukan janin bayi ditemukan di septic tank. Total ada tiga janin yang berhasil diungkap pihak kepolisian.

Dalam apartemen, dua tersangka memanfaatkan salah satu kamar mereka untuk menjalankan bisnis ilegal dengan menggunakan peralatan dan obat-obatan keras untuk mempercepat proses aborsi ilegal terhadap para pasiennya.

Dilansir dari Medcom.id (21/12/2023), praktik aborsi ilegal ini yang berperan sebagai Dokter cuma lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tidak punya latar belakang medis. Praktik ilegal ini telah dijalankan selama dua bulan dengan tarif Rp 10 juta hingga Rp 12 juta, dengan menjadikan kloset sebagai tempat pembuangan akhir janin yang telah di aborsi.

Islam Menjaga Nyawa Manusia

Islam menghormati dan menjaga nyawa, sejak masih dalam kandungan. Bahkan menjadikan penjagaan atas nyawa adalah salah satu maqashid syariah yang ditetapkan Islam. Maqashid syariah diartikan sebagai tujuan-tujuan syariat dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum Islam dari keseluruhan hukum buatannya.

Islam juga memiliki berbagai mekanisme yang mampu mencegah terjadinya aborsi, seperti sistem pergaulan islam, mengkaunter pemikiran liberalisme, juga sistem sanksi yang tegas bagi pelaku aborsi.

Khilafah Meniadakan Praktik Aborsi

Sejak awal, Islam mencegah terjadinya perkosaan dengan menetapkan perzinahan sebagai perbuatan kriminal. Bahkan mendekati zina pun telah dilarang sehingga segala sesuatu yang memicu terjadinya perzinahan akan ditutup rapat-rapat. Semua itu diwujudkan atas dasar pandangan khas dalam Islam tentang hubungan pria dan wanita.

Islam memandang hubungan pria dan wanita bertujuan untuk melestarikan jenis manusia dalam kehidupan suami-istri, bukan pandangan yang bersifat seksual semata, serta membatasi tolong-menolong antara pria dan wanita dalam kehidupan umum. Berbeda dengan ideologi kapitalis yang memandang hubungan pria dan wanita dengan pandangan yang bersifat seksual semata. Bukan pandangan dalam rangka melestarikan jenis manusia.

Perbedaan paradigma ini menimbulkan perbedaan pemenuhan naluri seksual dalam masyarakat kapitalis dan masyarakat Islam. Sistem kapitalis akan berusaha menciptakan segala sesuatu yang dapat membangkitkan nafsu seksual dengan tujuan untuk memuaskan nafsu itu dan membebaskannya secara total.

Alhasil mereka dengan sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual di depan pria dan wanita. Seperti cerita-cerita, syair-syair, buku-buku, film dan lain-lain. Karena itu masyarakat kapitalis telah menjadikan produk-produk yang mampu membangkitkan nafsu seksual sebagai ajang bisnis untuk mendatangkan keuntungan besar, meski dampaknya sangat buruk bagi generasi dan masyarakat.

Mereka memanfaatkan media yang banyak diakses oleh umat khususnya generasi untuk membuat aplikasi-aplikasi, film-film, game dan tontonan-tontonan lain yang berisi konten-konten negatif dan perilaku liberal yang menggambarkan budaya barat yang rusak.

Penggunaan media tanpa batas, terutama sosmed di kalangan remaja terus dieksplor untuk memenuhi hasrat para Kapital. Penguasa sendiri berlepas tangan dalam mengontrol media dan cenderung membiarkan para kapital memproduksi konten-konten negatif dan membiarkan masyarakat mengaksesnya dengan mudah. Alhasil nafsu seksual masyarakat akan mudah bangkit dan berujung pada free sex, hamil diluar nikah hingga aborsi.

Adapun Islam telah melarang pria dan wanita berkhalwat melarang wanita bertabarruj dan berhias di hadapan laki-laki asing atau non mahram. Sebab Islam menganggap adanya pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual pada suatu komunitas sebagai perkara yang dapat mendatangkan bahaya dan kerusakan.

Semua ini dapat diwujudkan dengan dorongan ketaqwaan pada setiap individu untuk terikat dengan Hukum Allah, sebagai dzat yang menciptakan alam semesta, dunia dan kehidupan.

Khilafah wajib menyelenggarakan pendidikan berbasis Aqidah Islam yang mendukung pembentukan ketakwaan individu ini hingga masyarakat menjadikan Islam sebagai tolak ukur perbuatannya. Selain itu Khilafah akan menerapkan sistem sosial Islam yang mendorong masyarakat melakukan pengawasan terhadap perilaku maksiat yakni amar ma’ruf nahi mungkar sehingga setiap individu masyarakat tetap terjaga dalam ketaatan.

Negara Khilafah jugalah yang mampu dan berwenang mengawasi media agar tidak dengan mudah menyebarkan konten-konten yang berbau pornografi. Penayangan film, penerbitan buku dan majalah, tayangan televisi dan internet akan diawasi melalui Departemen penerangan Khilafah.

Islam mewajibkan negara memberlakukan hukum sanksi bagi pelaku kejahatan sesuai dengan Hukum Allah. Pelaku perzinahan akan dirajam hingga mati bila ia sudah menikah dan dicambuk 100 kali bila belum menikah.

Sementara Islam mewajibkan penghormatan atas kehidupan meski pada janin hasil perkosaan sekalipun. Karena itu Islam melarang praktik aborsi, pengecualian aborsi hanya pada kondisi tertentu demi menyelamatkan nyawa ibu atau pada kehamilan di bawah 40 hari.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi Rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. al-isra : 31).

Di negara Khilafah tidak mungkin ada peluang bisnis haram seperti klinik aborsi. Sebab Khilafah memiliki perangkat hukum komprehensif dalam mencegah maksiat dan menindak pelaku berdasarkan syariat Islam. Hanya saja sistem semacam ini telah diruntuhkan pada 3 Maret 1924 lalu. Dan saatnya kita memperpanjang perjuangan yang pernah diruntuhkan untuk bangkit kembali agar segera kembali kehidupan Islam yang hakiki. Aamiin ya Mujibassailin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *