Senin, 25 November 2024

Zakat Mal (Zakat Harta) dan Kontradiktifnya

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Yenni Sarinah, S.Pd

Oleh : Yenni Sarinah, S.Pd 

Zakat mal merupakan zakat yang harus dibayar seorang Muslim ketika hartanya telah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas yang dia miliki selama 1 tahun atau 12 bulan.

Dalam suatu riwayat dinyatakan bahwa Nabi mengingatkan secara tegas kepada orang orang muslim yang kaya dengan hadisnya yang menyatakan bahwa:
Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangkan hidup orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ingatlah bahwa Allah SWT akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih”. (HR. At-Thabrani dari Ali ra).

Ukuran nisab zakat mal tahun ini adalah 85 gram x Rp 984.834 (5 April 2023) atau Rp 83,72 juta. Apabila jumlah harta kamu dalam berbagai bentuk selama setahun terakhir ini stabil nilainya sejumlah minimal Rp 83,72 juta, maka kamu sudah wajib mengeluarkan zakat mal. Besar yang harus kamu keluarkan adalah 2,5% dari total nilai aset kamu.

Zakat Maal = 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. BUKAN DIHITUNG PERBULAN. BUKAN.

Berbeda dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen dan mencapai nishab (653 kg beras), zakat mal, baik perdagangan, peternakan, emas, perak, surat berharga dan tabungan, dikeluarkan sekali setiap tahun.

Jumlah uang yang dimiliki, emas atau perak, tabungan, surat berharga, piutang serta asset yang diperjual belikan (bila ada) dalam penghitungan nishabnya diakumulasikan menjadi satu.

Kekayaan seperti emas, harta perniagaan, surat hutang, tabungan dan sejenisnya dihitung menjadi satu dan jika kekayaan tersebut sudah mencapai 85 gram emas atau senilai dengannya, maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya 2,5%.

Contoh: Kamu memiliki kekayaan berupa uang dan emas senilai Rp. 100 Juta. Nilai tersebut sudah memenuhi nisab. Jadi, Rp100.000.000 x 2,5 % = Rp. 2.500.000.

Kalau cuma punya Rp. 40 juta bersih simpanan dalam setahun, apakah boleh keluarkan 1 juta?

BELUM, Karena belum sampai nisabnya yaitu 83 juta 720 ribu ke atas.

Semoga yang berzakat, dijaga Allah SWT dari api neraka. Aamiin Allahumma Aamiin.

Mereka bertanya : Harta hasil kotor semisal korupsi, hasil judi, hasil menipu, hasil zina, hasil riba, apakah wajib keluar zakat malnya?

Rasulullah SAW bersabda bahwa seseorang yang bersedekah dengan harta haram tetap berdosa dan tidak mendapatkan pahala apapun:

Barang siapa yang mengumpulkan harta dari cara yang haram kemudian ia bersedekah darinya, maka ia tidak mendapatkan pahala apapun, bahkan ia tetap menanggung dosa dari harta haram tersebut.” (HR al-Baihaqi, al-Hakim, Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah)

Fatwa MUI No 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat Atas Harta Haram membeberkan bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya.

Zakat bukanlah jalan ninja seorang koruptor bertaubat agar terlihat suci di hadapan publik. Maka dari itu, beragamalah dengan ilmu agar tidak mencampurkan yang baik dan batil.

Agama bukan bengkel untuk memaklumi kemaksiatan seperti korupsi. Ingat, zakat sebagai pemberdayaan malah kontradiksi jika berasal dari harta yang haram.***

 

Pegiat Literasi Islam Selatpanjang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *