Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala Balai Prasarana dan Pemukiman (BP2) Wilayah Riau, Ichwanul Ihsan, Kamis (23/7/2020), menyatakan bahwa seluruh proses pengerjaan proyek pembangunan TPA Kuansing senilai Rp 15 miliar sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Disinggung aksi demo yang menyorot personal stafnya, Ichwanul Ihsan menyatakan bahwa proses pelaksanaan proyek secara kelembagaan sudah sesuai dengan aturan dan prosedur. BP2 juga sudah menjelaskan ke jajaran kementrian pusat.
“Kami sudah menjelaskan ke Menteri dan Dirjend terkait masalah tersebut,'” terangnya.
Sebelumnya, Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan dan memenangkan PT NLI sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp15 miliar lebih. Perusahaan ini diduga tidak memenuhi syarat Kemampuan Dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut.
Kasus pemalsuan dokumen tersebut masuk tahapan penyelidikan Polda Riau. Saat itu Polda Riau sudah mengirimkan dokumen untuk dipastikan palsu atau tidaknya ke Laboratorium Forensik di Medan, Sumatera Utara.
Yenny Mulyadi yang waktu itu menjabat ketua PPKnya hadir pada kesempatan itu juga memberikan klarifikasinya.
“Kami memutuskan pemenang lelang yang memenuhi persyaratan. Semua syaratnya lengkap. Kalau ada yg dipalsukan harusnya rekom tidak diberikan oleh instansi terkait sejak awal,” ujarnya. Itulah sebabnya Pokja lantas memutus kontrak dengan PT NLI.
“Jadi tidak benar tuduhan saya korupsi dan menyalahgunakan kewenangan. Sebab SOP pengawasan kami dari kementerian PUPR jelas dan ketat,” ujarnya.
Menurutnya sampai dengan serah terima TPA Kuansing dengan Pemkab tanggal 9 Januari 2020 lalu semua prosedur Klir.
“Saya tahu ada yang tak puas dengan kebijakan saya yang menolak cara-cara di luar prosedur. Tapi itulah risiko jabatan,” ujarnya. Ia siap bersifat transparan pada pihak-pihak yang menudingnya menyalahgunakan jabatan. ***(ass)
Editor: Ilva