Jakarta (Riaunews.com) – Bawaslu RI tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Anies Baswedan terkait laporan melakukan kampanye di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh. Bawaslu memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut.
“Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor atas nama MT terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh, tidak memenuhi syarat materiil,” ujar Anggota Bawaslu Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Puadi menyebut laporan itu tidak memenuhi syarat materiil. Kemudian, Bawaslu memberikan kesempatan pelapor untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun, pelapor tidak bisa menunjukkan bukti adanya dugaan pelanggaran.
“Bawaslu telah memberitahukan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor dan memberi kesempatan kepada pelapor paling lama 2 hari atau sampai dengan hari Rabu, 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Puadi.
“Namun pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu,” sambungnya.
Puadi mengatakan Bawaslu juga telah meninjau langsung ke lapangan terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, Bawaslu mengambil kesimpulan untuk sepakat menolak laporan tersebut.
“Berdasarkan kajian awal dan pendalaman peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh, terhadap laporan Pelapor atas nama Mahmud Tamher dengan Nomor Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 diberikan status laporan tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materil,” katanya.
Untuk diketahui, calon presiden yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan, dilaporkan ke Bawaslu RI. Anies dilaporkan lantaran dianggap berkampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, membenarkan ada warga yang datang melaporkan eks Gubernur DKI Jakarta itu. Namun, laporan tersebut belum diterima.
“Benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” kata Puadi kepada wartawan pada Rabu (7/12).
Anies Baswedan dilaporkan sejumlah masyarakat pada Senin (5/12) lalu. Dia menyebut laporan tidak dapat diterima karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap.
Bawaslu memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen. Menurutnya, batas waktu pelaporan tersebut adalah tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui.
“Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui,” ucapnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.