Padang (Riauunews.com) – Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gagal menjadi calon anggota DPD RI periode 2024-2029 setelah Komisi Pemilihan Umum mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DPT) anggota DPD RI.
Tak hanya Irman Gusman, KPU juga mencoret nama Rifo Darma Saputra.
“Betul. Ada dua nama yang hilang. Pak Irman Gusman tidak memenuhi syarat dan Rifo Darma Saputra mengundurkan diri,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban yang dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (4/11/2023).
Menurut Ory, Irman Gusman terganjal aturan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023 mengenai syarat terpidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih harus melewati waktu 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri.
Sedangkan Irman Gusman yang merupakan mantan terpidana kasus suap terkait impor gula Perum Bulog baru empat tahun bebas dari Lapas Kelas I A Suka Miskin pada 26 September 2019.
Dengan adanya dua nama yang dicoret maka calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumbar tinggal 15 orang.
Mereka adalah Abdul Aziz, Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Dirri Uzhzhulam, Emma Yohanna, Hendra Irwan Rahim, Jelita Donal, Jhoni Afrizal, Leonardy Harmainy, Mevrizal, Muslim M Yatim, Nurkhalis, Yonder WF Alvarent, Yong Hendri dan Yuri Hadiah.
“Sudah ditetapkan ada 15 nama yang masuk dalam Daftar Calon Tetap anggota DPD RI,” jelas Ory.
Dari 15 itu, 3 diantaranya adalah petahana yaitu Emma Yohanna, Leonardy Harmainy dan Muslim K Yatim.
Sementara satu nama petahana tidak lagi bertarung di DPD RI, yaitu Alirman Sori yang memilih bertarung di DPR RI.***