Fadli Zon Tegaskan MK Tak Berwenang Rombak Sistem Pemilu

Anggota DPR RI Fadli Zon.

Jakarta (Riaunews.com) – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai Mahkamah Konstitusi atau MK tak berwenang untuk merombak maupun merancang sistem pemilu yang baru.

“Sistem pemilu adalah ranahnya pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan Presiden,” kata Fadli dalam pesan yang diterima, Kamis (2/3/2023).

Fadli memahami bahwa MK memang pernah beberapa kali merilis putusan yang berimplikasi “mengubah” sistem pemilu tetapi putusan tersebut selalu dikembalikan kepada pembuat undang-undang.

“Setiap perubahan sistem pemilu memang harus diundangkan terlebih dahulu,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut meskipun level putusan MK setara dengan undang-undang namun putusan tersebut tidak bisa jadi acuan peraturan turunan.

Itu sebabnya, dikatakan Fadli, dalam setiap gugatan mengenai presidential threshold misalnya, MK selalu menyerahkan perubahan tersebut kepada proses legislasi (open legal policy), yang merupakan wewenang dari pembentuk undang-undang.

“Kita ingat ketika MK mengabulkan permohonan tentang pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2013 silam, pelaksanaan dari putusan tersebut baru diinstitusikan dan kemudian dilaksanakan pada pemilu tahun 2019 kemarin. Jadi, perubahan sistem pemilu tak bisa hanya mengacu kepada Putusan MK saja,” kata Fadli.

Karena itulah, dia menegaskan bahwa di atas kertas bukanlah menjadi kewenangan MK untuk mengatur bentuk sistem pemilu legislatif, apalagi menentukan baik tidaknya sebuah sistem pemilu.

“Evaluasi serta pilihan atas sistem pemilu legislatif sepenuhnya merupakan kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif, sejauh sistem yang diputuskan itu berada dalam koridor UUD 1945,” tandasnya.

Seperti diketahui, Sidang Pleno Uji Materiil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemilu masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Perkara ini mulanya digugat oleh enam warga negara secara perseorangan pada akhir tahun 2022 lalu mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.

Para penggugat, yang salah satunya merupakan kader PDIP, meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hingga saat ini, MK masih mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, baik partai politik maupun perseorangan, sebelum membuat keputusan atas perkara ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *