Pekanbaru (Riaunews.com) – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Agung Nugroho yang terpilih berdasarkan Musda V pada 30 November 2021, buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengambulkan gugatan Asri Auzar Cs kepada Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dikutip laman Cakaplah.com, Senin (20/6/2022) malam, Agung mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya kasasi atas putusan tersebut.
“Ya kami sudah tahu. Tapi ini keputusan PN (Pengadilan Negeri). Masih ada upaya kasasi yang final,” kata Agung.
Namun demikian, Agung mengaku masih bingung dengan keputusan pengadilan tersebut karena menurutnya Asri Auzar sudah dipecat dari partai.
“Tapi kami masih bingung karena pak Asri sudah pecat dari partai,” tukasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan sengketa gugatan yang dilayangkan Asri Auzar beserta beberapa kader di Riau terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V tahun 2021, dengan tergugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron.
Hasilnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima 9 dari 11 tuntutan, antara lain, menyatakan Musda ke-V tanggal 30 November 2021 tidak sah, beserta keputusan didalamnya, dan SK pengurus DPD PD periode 2017-2022 yang diketuai Asri Auzar berlaku.***