Jakarta (Riaunews.com) – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan hanya partai politik peserta pemilu yang boleh melakukan sosialisasi sebelum kampanye. Hasyim mengatakan sosialisasi tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018.
“Itu Peraturan KPU tentang kampanye yang kemudian di dalamnya sebenarnya perubahan PKPU dari terdahulu, karena memang faktanya diperlukan sosialisasi oleh parpol sebagai peserta pemilu pasca penetapan parpol sebagai peserta pemilu sampai masa kampanye kan perlu sosialisasi,” kata Hasyim di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (27/2/2023).
“Maka batasan-batasan apa itu sosialisasi parpol sebagai peserta Pemilu, apa yang boleh dikerjakan itu diatur dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018, pasal 25,” sambungnya.
Hasyim mengatakan selain partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, melakukan sosialisasi, maka dianggap sebagai pelanggaran. Namun, dia menyebut untuk jenis pelanggarannya, Bawaslu yang akan menentukan.
“Kalau sekarang kan belum ada peserta pemilu selain partai politik, maka yang kita berkaitan dengan itu. Artinya apa, kalau ada tindakan di luar sebagaimana yang telah ditentukan di PKPU Nomor 33 Tahun 2018 bisa masuk sebagai pelanggaran, apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana pemilu. Itu nanti teman-teman Bawaslu yang akan konstruksikan, apakah sebuah tindakan itu masuk kategori mana,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan partai politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye dengan sejumlah batasan. Batasan tersebut telah diatur dalam Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI August Mellaz dalam diskusi ‘Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024’ di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2023). Mellaz mengatakan KPU tidak akan membuat regulasi lagi mengenai sosialisasi.
“Jadi ini bagaimana nih teman-teman KPU pasca penetapan parpol peserta pemilu, bagaimana ruang geraknya? Ini menjadi isu yang kami diskusikan, masing-masing melakukan kajian, sehingga kajian di Tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan PKPU yang tersedia sudah mencukupi untuk sosialisasi,” ujar Mellaz.
“Jadi nggak perlu bikin lagi PKPU yang khusus sosialisasi,” sambungnya.
Mellaz menilai tidak ada perbedaan antara regulasi terkait sosialisasi pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024. Sebab, menurut dia, UU yang digunakan pun tidak memiliki perubahan.
“Apa bedanya instrumen hukum yang diberlakukan 2019 lalu dengan yang sekarang, Undang-undangnya tidak berubah. PKPU yang ada, ruang gerak yang tersedia seperti itu, itu juga dipakai sebelumnya oleh parpol,” ungkapnya.***