Loyalis Andi Rachman meradang atas putusan Mahkamah Partai kembalikan status Syamsuar

Syamsuar

Pekanbaru (Riaunews.com) – Mahkamah Partai Golongan Karya (Golkar) dikabarkan mengembalikan jabatan Syamsuar sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Siak, dan dimungkinkan bisa maju dalam Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Provinsi Riau. Terkait hal ini, loyalis Arsyadjuliandi Rachman meradang.

Adalah Masnur seorang loyalis Andi Rachman yang juga merupakan Ketua Streering Commite (SC) Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Riau, mengaku sangat kecewa jika mahkamah partai benar memutuskan untuk mengganti ketua tiga DPD II di Riau itu

Menurut Masnur, keputusan mahkamah partai itu sangat tidak benar. Bahkan sarat kepentingan dan bersifat tendensius. Sebab, sampai saat ini dirinya memastikan mahkamah partai tidak menghadirkan para pihak layaknya proses sengketa yang pernah berlangsung.

“Saya bicara pribadi saya, karena saya pengurus. Kita lihat rekontruksi hukum,” kata mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu, dilansir Haluan Riau.

“Kalau mereka (mahkamah partai, red) mau ambil putusan, pasti ada pemanggilan para pihak. Tapi ini tidak ada sama sekali,” sambung dia.

Politisi Golkar dari Kampar itu menjelaskan, ketika ada sebuah gugatan ke mahkamah partai maka selayaknya pihak penggugat dan tergugat dipanggil. Kemudian dibacakan dalil serta pembelaan masing-masing pihak. Hal serupa, kata dia, pernah dialami saat bersengketa mengenai kepengurusan Kabupaten Rokan Hulu dulu.

“Bukan mengambil keputusan seperti itu, itu salah. Itu main hakim sendiri namanya. Mahkamah partai harus netral. Jangan melukai orang lain. Jangan ada kepentingan orang lain yang ditarok disitu. Jangan jadikan mahkamah (untuk) bunuh orang lain. Itu tidak benar,” tegas Masnur yang pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Kampar itu.

Atas putusan, Masnur mengaku pihaknya akan menyampaikan sanggahan terhadap mahkamah partai. Karena bagi dia, apa yang telah diputuskan mahkamah sudah menzalimi kader partai berlambang pohon beringin yang sudah bertungkus lumus memenangkan Golkar pada pmilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) kemarin.

“Termasuk juga memenangkan Pak Airlangga (Airlangga Hartarto,red) pada Munas kemaren. Suara mereka (tiga DPD II yang dibatalkan mahkamah Golkar) dipakai saat itu. Kalau tiba-tiba batal, artinya seluruh produk yang dikeluarkan tiga DPD II tersebut batal juga,” imbuh Masnur.

“Kenapa saya katakan begitu? Kalau tiga orang ini dianulir, dengan memberi ke yang lain, cacat hukum semua produk yang dilahirkan tiga orang itu. Hasil pilpres, pileg, bahkan pilgubri sudah dihasilkan mereka, ini harus dianulir semua jadinya,” lanjut dia.

Kemudian, dia sama sekali tidak tahu apa kesalahan yang dibuat oleh tiga DPD tersebut, karena ketiganya sudah melakukan mekanisme partai, salah satunya Musda.

“Untuk itu kita tunggu saja, apa benar mahkamah partai memutuskan itu,” pungkas Masnur.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *