Bandung (Riaunews.com) – Bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan gagal menggelar diskusi di dalam Gedung Indonesia Menggugat saat menghadiri kegiatan di Bandung, Jawa Barat, Ahad (8/10/2023).
Anies harus menerima kenyataan, kegiatan yang akan dia hadiri di Gedung Indonesia Menggugat, menghadapi kendala. Pihak pengelola membatalkan izin Gedung Indonesia Menggugat yang akan digunakan Anies.
Dilansir Liputan6.com, pintu Gedung Indonesia Menggugat ditempeli kertas-kertas. Kertas itu bertuliskan ‘Pintu ini disegel’. “Gedung Indonesia Menggugat digembok,” demikian bunyi tulisan lainnya.
Buntut hal tersebut, Anies merespons kejadian itu dengan cara duduk lesehan tanpa alas di halaman depan gedung. Aksi Anies ini, terlihat diikuti para peserta diskusi di halaman Gedung Indonesia Menggugat.
Menurut Anies, kebebasan seluruh warga negara untuk menjalankan hak konstitusi seharusnya tetap dijaga dan dihormati. Dia berujar, tidak boleh ada pihak-pihak yang mengganggu warga lainnya dalam berkegiatan dan bernegara.
“Itulah sebabnya penghormatan terhadap hak konstitusional itu harus tetap dijaga. Makanya kami semua inginkan Indonesia yang lebih baik, lebih adil,” kata Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, diterima Ahad (8/10/2023).
Insiden ini membuat Anies semakin bersemangat dan yakin mengusung visi perubahan di Indonesia. Dia menilai, prinsip keadilan dan kesetaraan rupanya benar-benar harus direalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Inilah esensi mendasar sekali perjuangan kami untuk menghadirkan keadilan. Termasuk di antaranya keadilan kesetaraan dalam mengungkapkan pendapat,” ujar Anies.
Sementara itu, panitia penyelenggara sekaligus Presidium Change Indonesia Eko Arief Nugroho, menyatakan pihaknya telah mengantongi izin menggunakan Gedung Indonesia Menggugat. Namun, kata dia, keputusan pihak pengelola gedung berubah beberapa jam sebelum acara.
“Tiba-tiba tidak membolehkan secara verbal. Kita harus lawan hal-hal seperti ini demi perubahan,” kata Eko.
Tentang Gedung Indonesia Menggugat
Dikutip dari laman Wikipedia, Gedung Indonesia Menggugat yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5, Kota Bandung, Jawa Barat, awalnya merupakan tempat tinggal warga Belanda yang dibangun tahun 1907.
Pada tahun 1917, bangunan tersebut beralih fungsi menjadi Landraad atau Pengadilan Pemerintahan Kolonial Belanda. Pada tahun 1930, Landraad digunakan untuk mengadili para pejuang kemerdekaan. Beberapa pejuang yaitu Soekarno, Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, dan Sartono.
Pada saat Soekarno diadili, Soekarno memberontak dalam sidang dan melakukan pembelaan dengan judul Indonesia Menggugat. Peristiwa tersebut sangat mengegerkan Belanda hingga akhirnya pembelaan Soekarno tersebut dijadikan nama untuk gedung tersebut hingga sekarang.
Beberapa kali gedung tersebut beralih fungsi. Setelah kemerdekaan hingga tahun 1950-an, gedung tersebut berubah fungsi menjadi Kantor Palang Merah Indonesia (PMI). Setelah itu, dari tahun 1950-an hingga tahun 1973, gedung tersebut menjadi Gedung Keuangan. Pada tahun 1973 hingga tahun 1999, gedung digunakan sebagai Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat.
Pada tahun 2005, setelah mengalami pengubahan fisik, gedung tersebut diberi nama menjadi Gedung Indonesia Menggugat oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, HC Mashudi.
Pada bulan Juni tahun 2007, Gedung Indonesia Menggugat (GIM) yang letaknya tak jauh dari Balai Kota Bandung ini secara resmi dibuka untuk umum dan menjadi gedung cagar budaya kelas A yang harus dirawat dan dijaga.
Kini, gedung tersebut digunakan sebagai ruang berkumpul para seniman, wartawan, dan guru. Beberapa kegiatan yang dilakukan di sana antara lain apresiasi puisi, kegiatan seni, seminar, hingga diskusi.
Walaupun telah menjadi ruang publik, pengelola berupaya menghadirkan fungsi GIM pada masa lalu dengan cara membuat dekorasi seperti ruang sidang di era Landraad. Di ruangan tersebut terdapat meja untuk para hakim, terdapat pagar pembatas antara area pengunjung dan terdakwa.
Adapun sel tempat Soekarno ditahan, kini telah digunakan sebagai kantor pengelolaan GIM. Di sana, foto-foto Soekarno dan rekan seperjuangan dari Partai Nasional Indonesia yang turut diadili juga terpajang dengan rapi***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.