Pekanbaru (Riaunews.com) – Sejumlah 21 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Provinsi Riau lolos menuju sidang kedua yang akan dilaksanakan di bulan September ini. Namun melihat perkembangan situasi terkini dimana jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah, pelaksanaan sidang berkemungkinan berubah cara.
Sesuai arahan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan agar menunda mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, maka pihak panitia dalam maklumat yang disampaikan melalui WhatsApp Group WBTB Disbud Indonesia menginformasikan bahwa Sidang Penetapan tahun 2020 akan dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.
Baca: Yoserizal Zein mundur dari Ketum Dewan Kesenian Riau
“Surat resmi dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI memang belum kita terima. Namun, informasi yang beredar di WhatsApp Group yang anggotanya adalah para Pemangku Kebijakan Bidang Kebudayaan se-Indonesia telah membahas rencana sidang penetapan WBTB. Kita diminta memberikan jawaban bersedia atau tidak hadir di Jakarta mengikuti serangkaian mekanisme sidang,” ungkap Kadisbud Riau, Raja Yoserizal Zen, Rabu (2/9/2020) di Pekanbaru.
Menurutnya Provinsi Riau memutuskan untuk tidak hadir jika sidang dilaksanakan seperti biasa. Apalagi pasien yang terpapar Covid-19 terus bertambah. Hal itu tentu saja justru membuka peluang penyebaran virus yang tidak diinginkan.
“Berdasarkan jawaban dari daerah provinsi, akhirnya pihak Kemendikbud memutuskan untuk melaksanakaan sidang secara daring. Direncanakan pada tanggal 24 hingga 26 September 2020,” katanya menegaskan.
Adapun karya budaya dari Provinsi Riau yang akan memasuki pembahasan sidang penetapan adalah sebagai berikut:
Baca: 50 usulan Warisan Budaya Tak Benda Riau tunggu sidang penetapan
1. Gambus Selodang Siak
2. Tari Inai (Rokan Hilir)
3. Lampu Colok (Bengkalis)
4. Togak Tonggol (Pelalawan)
5. Tari Olang-Olang Siak
6. Balam Ponganjuw (Pelalawan)
7. Atau Kopa (Rokan Hilir)
8. Atib Koambai (Rokan Hilir)
9. Nolam (Kampar)
10. Budaya Mandi Shafar Rapat Utara (Bengkalis)
11. Rarak (Kuantan Singingi)
12. Dodoi Anak Siak
13. Gondang Borogong (Rokan Hulu)
14. Tari Poang (Siak)
15. Tanjak Siak
16. Bubur Asyuro (Siak)
17. Gawai Gedang Talang Mamak (Indragiri Hulu)
18. Upah-upah Rokan Hulu
18. Asidah (Siak)
19. Nyanyi Panjang Tuanku Malin Dewa (Pelalawan)
20. Nyanyi Panjang Bujang Tianang (Pelalawan)
21. Nyanyi Panjang Lanang Bisai (Pelalawan)
22. Zapin Pecah Duabelas (Pelalawan)
21. Ma’awuo Danau (Kampar).
Gubenur Riau, Syamsuar secara terpisah mengatakan, untuk mendapatkan pengakuan WBTB ini Pemerintah Provinsi Riau sangat mengharapkan dukungan serta kepedulian kabupaten dan kota untuk bersama-sama melakukan penguatan terhadap sejumlah WBTB yang diusulkan agar berhasil dan layak menjadi WBTB Indonesia.
“Seharusnya kabupaten dan kota yang lebih giat. Sebab karya budaya yang tersebar demikian banyak itu berada di wilayah mereka. Pihak Provinsi hanya sebagai fasilitator dan telangkai untuk mematuhi alur pengusulan ke Kemendikbud,” tambah Syamsuar.
Baca: Atan Lasak jadi Ketua Umum Dewan Kesenian Riau
Gubernur Riau mengajak seluruh kabupaten dan kota di Riau turut serta mengusulkan karya budaya di daerahnya untuk ditetapkan sebagai WBTB Indonesia. “Kalau kita secara bersama-sama mengusulkan karya budaya, sudah akan banyak karya budaya Riau yang mendapat pengakuan. Usulan harus memenuhi standart pengakuan yakni, berusia minimal 50 tahun, ada kajian, video dan foto karya budaya yang diusulkan,” harap gubernur.
Sebagaimana diketahui sejak tahun 2013 hingga 2019, Provinsi Riau telah mendapat sebanyak 41 karya budaya yang diakui sebagai WBTB Indonesia. Sidang penetapan nantinya diharapkan dapat mengantar semua usulan tersebut untuk ditetapkan.***
Sumber: MCR
Editor: Ilva