Pekanbaru (Riaunews.com) – Kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) berupa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan pada usia pekerja mencapai 56 tahun, turut mendapat kritikan dari Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho.
“Ini jadi polemik di tengah masyarakat. Kita atas nama DPRD Riau meminta agar kebijakan ini dikaji ulang. 56 tahun ini tentu tidak semua manusia yang sampai umurnya 56 tahun, karena umur adalah rahasia Allah,” kata Agung, Senin (14/2/2022).
Baca Juga:
- Kemnaker Klaim Pekerja Sekarang Lebih Beruntung Karena JHT Cair pada Usia 56 Tahun
- Stafsus Menaker Sebut Korban PHK di Bawah Usia 56 Tahun Tetap Bisa Cairkan JHT, Tapi Hanya 30 Persen
- JHT Baru Bisa Dicairkan pada Usia 56 tahun, ASPEK Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Dalam waktu dekat, kata Agung, pihaknya akan memanggil BPJS untuk rapat dengar pendapat (RDP), agar bisa disampaikan ke BPJS pusat dan dibincangkan di tingkat kementerian.
“Begitu juga dengan teman-teman fraksi yang ada di DPRD untuk menempuh jalur partainya masing-masing agar bisa dibahas di tingkat DPR RI,” tambah politikus Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Pencairan JHT pada usai 56 tahun juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.***