Kadiskes Riau Tetapkan Harga Rapid Test Antigen Rp270 Ribu

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan bahwa Rapid Test Antigen Swab merupakan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan keluar daerah terutama Pulau Jawa.

Hal itu dikatakannya saat diwawancarai setelah usai melakukan pertemuan bersama Tim Taskforce Kementerian Kesehatan RI di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Selasa (22/12/2020).

“Sebenarnya ini sudah dijelaskan di dalam surat edaran kementerian Kesehatan RI yang mana Rapid Test Antigen Swab merupakan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan keluar daerah terutama masuk maupun keluar daerah Pulau Jawa,” kata Mimi Yuliani Nazir.

Untuk Rapid Test Antigen Swab sendiri masyarakat bisa melakukannya di beberapa rumah sakit yang ada di kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Adapun harganya juga sudah tertera dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020, yakni sebesar Rp 270.000.

“Karena ini sudah ada penetapan dari pemerintah pusat maka pelaksanaannya di sini juga harus sesuai apa yang disampaikan pemerintah pusat, jadi tidak ada harga yang melebihi harga yang telah ditetapkan,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *