Selasa, 26 November 2024

Kabupaten Kampar masuk zona merah Covid-19

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kota Bangkinang yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Kampar.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kabupaten Kampar yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai salah satu zona merah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar, dan berharap daerah tersebut juga menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Saat ini telah ditetapkan Kabupaten Kampar sebagai wilayah zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini saya berharap supaya Kampar bisa mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secaptnya,” katanya, Selasa, (21/04/2020).

Syamsuar mengungkapkan bahwa dengan ditetapkannya status zona merah tersebut, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap enteng.

“Dengan diberlakukannya status zona merah, maka siapapun warga yang bepergian ke luar kota, otomatis akan menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP),” katanya.

Selain itu, Gubri berharap kepada Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan wilayah zona merah Covid-19 untuk bisa mengajukan PSBB.

“Sekarang kita menunggu usulan PSBB dari Bupati, nantinya akan menyusul Kabupaten Pelalawan, Siak, dan Bengkalis yang akan masuk menjadi daerah terjangkit, apabila pemerintah daerah tidak bersikap cepat atau tanggap,” katanya.

Syamsuar kemudian mengimbau kepada masyarakat Kampar untuk tetap waspada dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Selain Kota Pekanbaru, Kota Dumai juga telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *