Pekanbaru (Riaunews.com) – Aturan yang mengharuskan setiap orang yang ingin masuk atau keluar Provinsi Riau selama libur panjang 28-31 Oktober 2020 harus menunjukkan rapid test, dihapus oleh Gubernur Riau Syamsuar.
“Jadi dengan adanya surat keputusan bersama (SKB) menteri jadi kita tidak Rapid test lagi, karena sekarang untuk jalan darat tidak ada rapid test. Tapi bagi masyarakat yang masuk dan keluar Riau, wajib mematuhi protokol kesehatan,” ujar Syamsuar, Rabu (28/10/2020).
Baca: Di tengah pandemi, Indonesia mampu buat paracetamol dan alat rapid test
Gubri mengaku pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi perbatasan pintu masuk Riau yang ada di Kabupaten/Kota untuk memastikan berjalannya chek poin terhadap orang yang masuk ke Riau. Saat ini telah didirikan tenda di setiap perbatasan Riau. Setiap orang yang masuk akan dicek suhu dan dipastikan mematuhi protokol kesehatan.
“Kita meninjau perbatasan di Kampar, perbatasan antara Riau dan Sumbar. Karena daerah ini yang banyak masuk ataupun yang keluar. Untuk memastikan agar petugas yang ada di lapangan mencek kondisi orang yang masuk, mematuhi protokol kesehatan,” kata Gubri.
Sebelumnya diberitakan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau saat cuti bersama Oktober 2020, Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat instruksi Nomor 311 tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19.
Baca: Jokowi larang beli alat rapid test dan PCR impor
Gubri menginstruksikan setiap orang yang keluar masuk provinsi Riau wajib menunjukkan bukti rapid test dengan hasil Non Reaktif yang berlaku paling lama 7 hari sejak test dilakukan. Apabila tidak dapat menunjukkan hasil tes, maka wajib melakukan rapid test di posko dengan biaya sendiri.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.