
Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepada mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan pernah dipinjamkan mobil dinas dan belum mengembalikan, diminta untuk segera menyerahkan aset negara yang mereka kuasai, atau akan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Harapan saya kepada pegawai yang sudah pensiun atau sudah tidak menjabat, harus segera mengembalikan (mobdin-red),” kata Gubernur Riau Syamsuar usai menerima kunjungan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Didik Agung Wijanarko, Jumat (12/3/2021).
Apabila mantan pejabat tidak kunjung mengembalikan Mobdin itu, lanjutnya, maka pihak Pemprov akan menurunkan petugas Satpol PP untuk menariknya.
“Kami nanti akan menggunakan Satpol PP untuk menjemput mobil tersebut,” ungkapnya.
Syamsuar mengakui, jika pihaknya sudah mulai menertibkan aset-aset mobdin itu dari mantan pejabat. Namun, masih ada beberapa mantan pejabat yang masih menguasai kendaraan dinas tersebut meski tidak lagi menjabat.
Selain masalah aset Mobdin papar Gubri, KPK juga menginstruksikan agar Pemprov Riau menyelamatkan lahan-lahan yang masuk dalam aset daerah. Apalagi, masih banyak lahan milik Pemprov Riau yang belum dilengkapi sertifikat.
“Itu yang diminta oleh KPK kepada kita agar diurus sertifikatnya. Bahkan kita diminta minimal 100 sertifikat setiap tahunnya,”jelas Gubri.
Untuk mempercepat pengurusan sertifikat lahan-lahan milik Pemprov Riau itu sambung Gubri, tentu pihaknya akan menyiapkan anggarannya. Selain itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau.
Sementara menerut Didik, penarikan mobil dinas tak hanya menjadi perhatian di lingkungan Pemprov Riau, tetapi juga di pemerintahan kabupaten/kota lainnya.
“Karena itu, kepada gubernur, bupati dan walikota di Provinsi Riau untuk segera menertibkan aset pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh pejabat yang sudah pensiun,” ucap Didik.
Sebab tegas Didik lagi, ASN yang sudah pensiun atau yang sudah tidak lagi menjabat lagi, tidak memiliki hak mendapatkan fasilitas aset milik negara, salah satunya mobil dinas.***