Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum menerima aduan dari para pekerja yang terdampak dari pandemi Covid-19 atau corona virus.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan dari pekerja maupun karyawan yang mengalami masalah ditempat mereka bekerja yang disebabkan oleh penyebaran virus corona.
“Belum ada, kami belum menerima laporan pengaduan kasus PHK (pemutusan hubungan kerja) selama covid ini,” kata Johnny, Rabu (8/4/2020), sebagaimana dilansir situs resmi Pemko Pekanbaru.
Akibat ancaman Covid-19 ini, mengakibatkan sejumlah pelaku usaha maupun perusahaan merumahkan para karyawan untuk upaya memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut.
Untuk mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19 bagi para pekerja, Johnny menyebut ada dua kebijakan yang dibuat kementrian. Yang pertama, para pekerja yang terkena langsung di sektor informal UKM.
Para pekerja bisa mendapatkan kartu pra kerja yang didapat dengan mendaftar secara online untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Nanti bakal diseleksi juga secara online oleh kementerian.
Pekerja yang lolos seleksi dan memenuhi kriteria, maka diberikan bantuan oleh kementerian Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.
“Kuota untuk riau 98 ribu orang, untuk pekanbaru kita usulkan 25 ribu, di sektor informal dan UMKM,” pungkasnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.