Pekanbaru (Riaunews.com) – Idarah Kemakmuran Masjid Indonesia (IKMI) dan Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Kota Pekanbaru, terhitung Jumat (27/3/2020) untuk sementara waktu tak lagi mengirimkan dai-dari mereka untuk menjadi khatib pada ibadah Shalat Jumat.
Dalam Surat Edaran yang mereka kirimkan ke seluruh pengurus Masjid, Mushalla dan mubaligh/ah yang bekerja sama dengan mereka, IKMI dan IKADI menjelaskan bahwa keputusan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah hal, terkait penyebaran virus corona akhir-akhir ini di Tanah Air.
IKMI menyebut bahwa mereka takkan mengirim mubaligh untuk pelaksanaan Shalat Jumat pada 27 Maret dan 4 April 2020, dan untuk selanjutnya akan ditinjau ulang.
Setali tiga uang dengan IKMI, IKADI juga tak lagi mengirimkan dai mereka untuk khutbah Jumat terhitung 24 Maret 2020 hingga 19 April 2020.
Mereka menganjurkan agar pelaksanaan shalat Jumat diganti dengan shalat zuhur di rumah masing-masing.
Selain itu diimbau juga pada masyarakat untuk tidak mengadakan acara yang melibatkan orang banyak, seperti pengajian umum atau majelis taklim hingga wabah covid-19 ini mereda.***
Pewarta: Ilva