Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat kucuran dana segar sebesar Rp8,3 miliar dari Pemprov Riau, namun tak bisa digunakan untuk bantuan sembako bagi warga.
Dana sebesar itu akan dibagikan kepada 83 kelurahan, di mana masing-masingnya mendapatkan Rp100 juta.
Dikatakan Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, bahwa dana itu ditujukan untuk pelaksanaan penanganan Covid-19.
“Dana tersebut diberikan Pemprov untuk pelaksanaan pencegahan Covid-19 di Kelurahan yang ada di Pekanbaru,” ungkapnya, Rabu (29/4/2020).
Dijelaskan, dana itu dapat digunakan seperti pembelian masker, hand sanitizer, disinfektan, belanja modal seperti sprayer, thermo gun, tempat cuci tangan portabel dan untuk sosialisasi pencegahan Covid-19 sendiri.
“Peruntukan sesuai dengan petunjuk teknis dari Pemprov, dan mengacu pada Juknis dari Pusat, KPK, Mendagri, Menkeu,” tambahnya.
Mas Irba juga menganjurkan agar para Lurah lebih banyak berdiskusi dengan pendamping.
“Kita imbau lurah juga sering berdiskusi dengan pendamping. Kan ada pendamping dari kejaksaan, jadi banyaklah diskusi untuk menggunakan anggaran itu,” jelasnya.***