Senin, 25 November 2024

Nekat buka saat PSBB, izin tempat hiburan dicabut

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Salah satu tempat hiburan di Kota Pekanbaru, KTV CE7 di Jalan Cempaka.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tempat hiburan yang ada di Kota Pekanbaru harus menghentikan operasionalnya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru M. Jamil menegaskan akan mencabut izin tempat hiburan jika masih ada yang nekat beroperasi.

“Harus mengikuti aturan pemerintah. Kalau yang memiliki izin (membandel) tentu izinnya kita cabut,” ujar Jamil, Selasa (14/4/2020).

Ditanya soal tempat karaoke Kezia99 yang sudah disegel Satpol PP, Jamil menyebut bahwa tempat itu sama sekali tidak memiliki izin.

“Mereka belum urus izin. Tempat sudah disegel dan meraka melakukan usuahanya tanpa izin tentu menyalahi aturan dan tempat itu wajib ditutup. Apalagi dalam masa Covid-19,” jelasnya.

Senada dengan Jamil, Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H. Sulaiman juga mengatakan tempat hiburan tidak boleh beroperasi selama PSBB diberlakukan.

“Tempat hiburan dilarang beroperasi,” tegasnya.

Pemko Pekanbaru rencananya akan mulai memberlakukan PSBB pada Jumat (17/4/2020) mendatang selama 14 hari, guna menekan wabah virus corona.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *