Pekanbaru (Riaunews.com) – Belakangan ramai soal kenaikan tarif parkir khusus kendaraan roda empat. DPRD Pekanbaru menilai, kenaikan tarif harus sejalan dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Parkir jangan semrawut dan parkir kendaraan bermotor jangan dipaksakan, karena banyak kendaraan di parkiran yang berdempetan,” kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan, Rabu (8/12/2021).
Dilansir Cakaplah.com, Nurul Ikhsan mengingatkan jika memang nanti ada kenaikan tarif parkir, Ia meminta Pemko Pekanbaru untuk mengubah draft kontrak agar nilai kontrak kerjasama dapat dinaikkan. Selain itu pelayanan yang diberikan oleh juru parkir (Jukir) juga harus diutamakan.
“Nilai tarif dan pelayanan parkir harus sejalan, jangan tarif parkir naik tapi pelayanan tidak memuaskan masyarakat,” kata dia.
Walikota Pekanbaru Firdaus juga sudah menanggapi rencana itu. Walikota mengingatkan Dishub agar mempertimbangkan semua aspek. “Jadi dishub harus serius membahas ini. Wacana ini harus dibahas serius,” kata Walikota, Selasa (7/12/2021).
Besaran tarif retribusi parkir di Pekanbaru saat ini masih sesuai Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp1000 untuk satu kali parkir. Sedangkan untuk mobil atau roda empat Rp2000 untuk satu kali parkir.
Dishub Pekanbaru masih melakukan kajian tentang kenaikan tarif parkir. Instansi itu menganggap tarif parkir di ibukota Provinsi Riau itu masih rendah dibandingkan di daerah lain.
“Dishub akan membuat kajian dulu tentang rencana itu. Ini sebenarnya termasuk perlu dikaji ulang, karena biaya parkir di Kota Pekanbaru memang sangat rendah dibanding kota-kota besar lainnya,” kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, pekanbaru lalu.
Ia juga beralasan, rencana kenaikan harga parkir ini memiliki tujuan bagi kepentingan bersama. Seperti mendukung kelancaran lalu lintas dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kenaikan tarif ini untuk mengurangi kepadatan parkir di daerah yang ramai. Misalnya di jalan protokol. Kemudian meningkatkan PAD,” jelasnya.
Kenaikan biaya parkir ini, kata dia, sebenarnya sudah ada di dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun, penghitungannya perlu kajian ulang, mengingat parkir saat ini sudah menjadi jasa layanan.
“Sebenarnya di Perda sudah ada tarif progresif. Namun kita perlu kaji ulang dulu bersama semua pihak, kemudian kita komunikasikan,” jelasnya.***