Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan lingkungan atau kawasan pemukiman warga, mesti mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru.
“Kalau tidak ada rekom, kami tidak akan bayar tagihannya. Karena tagihannya kan pemko yang bayar,” tegas Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Selasa (18/2/2020), dilansir situs resmi Pemko Pekanaru.
Untuk itu, bagi warga yang ingin memasang lampu PJU di jalan lingkungan diminta mengajukan surat permohonan.
“Kalau ada permohonan, kita lakukan survei dulu untuk menentukan titik, jenis lampu maupun tinggi tiang. Tujuannya agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi banyak pihak,” ucap mantan Camat Rumbai Pesisir ini.
Dishub sendiri, disampaikan Yuliarso, sudah menyurati seluruh kecamatan dan kelurahan agar mensosialisasikan kepada warga di lingkungan masing-masing untuk pemasangan PJU di jalan lingkungan tersebut.
“Jadi untuk rekomendasi ini kita sudah sampaikan melalui kecamatan dan kelurahan,” tutupnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.