Selasa, 26 November 2024

Wabah corona, sejumlah instansi tutup pelayanan di MPP

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mal Pelayanan Publik Pekanbaru.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona, sejumlah instansi, perbankan dan lembaga kini sudah menutup sementara loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, untuk loket layanan yang ditutup di antaranya pengurusan SKCK, PLN, loket tilang Kejari, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian Ikatan Notaris Indonesia, Taspen, Badan Narkotia Nasional (BNN), Bea Cukai, Ikatan Apoteker Indonesia, Bank Negara Indonesia (BNI), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Pajak dan Imigrasi.

Sementara untuk loket Samsat, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Riau Kepri (BRK) tetap memberikan pelayanan setengah hari.

“Penutupan loket pelayanan ini dilakukan sementara sampai waktu yang belum ditentukan,” kata Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru F Rudi Misdian, Kamis (2/4/2020), dilansir situs resmi Pemko Pekanbaru.

Apabila situasi wabah corona membaik, terang dia, instansi, perbankan dan lembaga bersangkutan akan kembali bergabung memberi pelayanan di MPP.

“Mudah-mudahan wabah corona ini cepat berlalu sehingga pelayanan bisa diberikan secara maksimal lagi,” harap dia.

Khusus pelayanan perizinan dan non perizinan yang masih diberikan DPMPTSP di MPP, lanjut Rudi, kini jam pelayanannya telah dibatasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Pembatasan jam pelayanan ini sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor : 800/BKPSDM -PKAP/693/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN di lingkungan pemerintah kota.

“Dalam SE tersebut dijelaskan, bagi perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan pelayanan dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB,” ungkapnya.

Selain memangkas jam layanan, DPMPTSP juga hanya menerima pelayanan bagi warga atau pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran secara online melalui laman mpp.pekanbaru.go.id.

“Untuk itu, diharapkan kerjasama semua pihak agar melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu dan datang ke MPP sesuai waktu yang telah ditentukan,” himbaunya.

“Ini penting untuk kita patuhi bersama guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 mengingat kondisi Kota Pekanbaru sendiri sudah berstatus siaga darurat bencana non alam akibat corona,” ulasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *