
Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi masih belum memproses siapa yang akan menjadi pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah, setelah Sekdaprov definitif Yan Prana Jaya ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa (22/12/2020).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, belum diprosesnya Plh Sekdaprov, karena pihaknya hingga saat ini masih berupaya penangguhan penahanan atas Yan Prana.
“Plh Sekda belum. Kan Biro Hukum masih berupaya penangguhan penahanan Pak Sekda,” kata Ikhwan kepada wartawan, Rabu (23/12) di Pekanbaru.
Dijelaskan, jika upaya penangguhan penahanan tidak berhasil, barulah pihak Pemprov akan memproses Plh nantinya.
Sementara untuk proses pengusulan Plh, Ikhwan menjelaskan, Pemprov cukup memberitahu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah bahwa Sekdaprov Riau definitif sedang berhalangan.
“Plh Sekda biasanya diambil dari pejabat tinggi pratama (eselon II). Kalau prosesnya kita kasih tahu ke Mendagri melalui Dirjen Otda,” pungkasnya.***