Pekanbaru (Riaunews.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau diminta untuk taat aturan protokol kesehatan. Jika saat datang ke kantor tidak menggunakan masker, maka akan langsung disuruh pulang. Sebab, penggunaan masker diwajibkan saat situasi pandemi Corona sekarang ini.
“Jika ada ASN, semuanya ya baik staf biasa maupun pejabatnya, kita minta pulang ke rumah untuk mengambil masker. Setelah itu baru boleh masuk kantor,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Rabu (10/6/2020).
Baca: Gubri tegaskan ASN berusia kurang dari 55 tetap masuk kantor
Dikutip Media Center Riau, Yan menegaskan, jika ASN yang disuruh pulang untuk mengambil masker itu tidak kembali lagi ke kantor, maka akan dianggap tidak hadir. Tentunya, sanksi tegas akan diterima ASN tersebut.
“Dan jika tidak kembali lagi ke kantor, ASN seperti itu yang harus disanksi tegas,” ucap Yan.
Yan meminta agar Satpol PP memantau aktivitas ASN Pemprov Riau saat bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat daerah (OPD). Jika tidak mematuhui protokol kesehatan, maka namanya harus dicatat lalu dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah.
Baca: Tak masuk di hari pertama kerja, ini sanksi yang menunggu ASN Pemprov Riau
“Ini berlaku untuk semuanya, mulai dari Kepala Dinas dan Kepala Bidang hingga ke bawah, semuanya,” tegas Yan.***