Pekanbaru (RiauNews.com) – Meskipun proses belajar tatap muka sudah sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah, namun hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memutuskan kapan pelaksanaannya akan dimulai.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan pihaknya belum memutuskan kapan pelaksanaan proses sekolah tatap muka
dimulai, sebab hasil pemetaan wilayah dari tim Satgas menurut zona penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru belum selesai.
“Kewenangan sekolah tatap muka berdasarkan SKB empat menteri sudah diserahkan kepada masing-masing kepala daerah. Hal itu berdasarkan pada kondisi di suatu wilayah. Seperti halnya Provinsi, yang menentukan kota/kabupaten,” ujar Firdaus.
Pada tingkat kabupaten/kota, pemetaan atau zona diperkecil berdasarkan kecamatan. Untuk menentukan itu, pihaknya berpedoman pada pemetaan wilayah berdasarkan pada zona penyebaran Covid-19 yakni zona merah, orange, kuning dan hijau.
Menurut Firdaus, pasca libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 banyak masyarakat yang kontak dan menimbulkan gelombang penyebaran Covid-19. Pihaknya pun menilai puncak penyebaran gelombang itu berakhir 14 hari sesuai masa inkubasi terhitung sejak tahun baru.
“Maka oleh sebab itu, 14 hari dari tahun baru ini kita harus jadikan pedoman dalam pemetaan. Tepatnya tanggal 15-16 Januari ini adalah masa puncaknya, karena itu masa inkubasinya,” urainya.
Firdaus menyebutkan, untuk jadwal mulai proses sekolah tatap muka di akhir Januari ini akan dilakukan berdasarkan hasil pemetaan pemetaan wilayah sesuai zona penyebaran covid-19.
“Jadi, mudah-mudahan tanggal 20-an ini kita sudah mendapatkan zonanya. Sehingga penguatan belajar daring dengan tatap muka ini kami harapkan paling lambat sudah ada kepastian di Januari akhir, dan hasilnya tetap melakukan pemetaan,” tutupnya.
Pewarta : Safrinayanti