Pekanbaru (Riaunews.com) – Asisten III Setdaprov Riau yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Syahrial Abdi mengatakan bahwa beberapa waktu lalu Kepala BNPB sempat mengeluarkan edaran yang mengatakan bahwa kepala daerah tidak perlu memperpanjang status siaga darurat.
“Tanggap Darurat cukup mengikuti status Bencana Nasional yang sudah ditetapkan oleh pusat,” terang Syahrial Abdi saat kunjungan kerja Gugus Tugas Provinsi Sumatera Barat ke Provinsi Riau di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Jumat (26/6/2020).
Baca: Pemko Pekanbaru kembali terapkan WFH setelah enam pegawai positif Covid-19
Syahrial Abdi menjelaskan, jika Riau mengikuti refocusing dari alokasi itu maka akan ada pergeseran dan perubahan anggaran.
Lebih lanjut ia menyampaikan, sebelum refocusing dan alokasi sesungguhnya pihaknya juga menanyakan terkait memperpanjang tanggap darurat. Hal tersebut dikarenakan pihaknya lebih melihat dari aspek anggaran yang dialokasikan.
Dijelaskannya, yang dieksekusi itu lebih kepada kebijakan yang mungkin agak berbeda. Sehingga jika diikuti arahan dari pusat, lebih kepada menaungi anggaran yang bersumber dari APBN.
“Tapi melihat ada langkah yang sudah dilakukan tapi terkait dengan ini tapi tidak menjadi bagian dari rotasi dan revolusi mengamankan yang kebijakan dari awal yang sudah dibuat,” terangnya.
Selanjutnya, pihaknya melihat karena itu di lingkup dengan peraturan Gubernur di kemudian regulasi-regulasi sesuai kewenangan Gubernur yang termasuk besaran Bansos hibah dan segala macamnya.
Sehingga pihaknya memutuskan untuk memperpanjang status siaga darurat. Selain itu, ungkap Syahrial, ia juga meminta pendapat dari Bupati Wali Kota.
Baca: Seorang pasien Covid-19 meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad
“Kemudian, ternyata keluhannya sama Bupati Wali Kota juga punya kebijakan-kebijakan kemarin yang mungkin agak berbeda dari prinsip yang ada di APBN,” tuturnya.
Syahrial Abdi menuturkan, Amankan dengan APBD kemudian amankan dengan Pergub karena contoh ketika kita di pasal salah satunya kemarin itu yang kita punya kebijakan terhadap bantuan keuangan jadi seperti bantuan sosial tunai BLT.***