Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau, telah memanggil Pemerintah Kota Pekanbaru, terkait dengan adanya informaasi pemotongan bantuan keuangan (Bankeu), dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), kepada masyarakat terdampak Covid-19, sebesar Rp300 ribu per KK.
Asisten II Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie, mengatakan, pihak Pemko menyampaikan telah menyalurkan bankeu kepada masyarakat Kota Pekanbaru terdampak covid-19. Dan BLT tersebut diserahkan dengan sistem non tunai atau transfer melalui Bank.
Baca: Dahrius: Percepat dan permudah penyaluran BLT
“Jadi perlu ditegaskan kepada pihak Pemerintah Kabupaten/Kota, bahwa sesuai dengan peraturan Gubernurnya, bankeu tersebut diserahkan sesuai aturan yakni sebesar Rp300 ribu. Dan kota mengambil kebijakan non tunai, melalui jasa perbankan, kepada tiga bank, yakni bank BRI, BRK dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” ujar Ahmadsyah, sebagaimana dikutip dari Media Center Riau.
“Dalam pelaksanaannya, dua bank BRK dan BRI, langsung mentranfer ke penerima tanpa ada potongan sebesar Rp300 ribu, dan terhadap bank BPR mereka menyalurkan sebesar Rp250 ribu. Terjadilah perbedaan antara tiga bank ini, makanya ada yang menerima ful 300 ribu dan ada yang 250 ribu,” ujarnya lagi.
Dijelaskan mantan Pj Bupati Bengkalis ini, dari pihak BPR mengapa hanya mentransfer sebesar Rp250 ribu, karena pihaknya menggunakan sisten sesuai dengan SOP dari BPR. Dimana nasabah yang membuka rekening tabungan di BPR harus menabung sebesar Rp50 ribu. Dan pihak BPR mengakui apa yang telah di jalankannya dan akan dilakukan perubahan.
“BPR itu pakai SOP Perbankan dianggap semacam tabungan, ada yang tunai dan sebagian ditabungan. Kalau ingin 300 ribu buku tabungannya ditutup. Dan akhirnya disepakati BPR harus membayar tunai sesuai dengan pergub, tepat sasaran. BPR mengembalikan dan membayar kembali kekurangan berdasarkan yang dibayarkan,” jelanya.
Baca: Gerindra kaget Pemprov Sumbar tak perpanjang BLT
“Bagaimana caranya itu diserahkan ke BPR. Kalau mau bulan ini kembalikan 50 ribu, atau kalau bulan depan bisa di transfer sebesar 350 ribu, tidak ada lagi pemotongan kedepannya,” tegas Ahmadsyah.***