Jakarta (Riaunews.com) – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpina Novel Baswedan sukses menangkap dua tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono berkat bantuan masyarakat, Senin malam (1/6/2020).
Atas keberhasilan tersebut, mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto mengucapkan selamat dan salut atas integritas yang ditunjukkan Novel, meski satu matanya ‘dirampok’ penjahat yang dilindungi.
Baca: Pelarian Nurhadi dan Rezky tersangka kasus suap MA berakhir di tangan Novel Baswedan
“Bravo. Binggo. Siapa Nyana. Novel Baswedan pimpin sendiri operasi dan berhasil bekuk buronan KPK, Nurhadi mantan Sekjen MA di Simprug yang sudah lebih dari 100 hari DPO. Kendati matanya dirampok penjahat yang “dilindungi” tapi mata batin, integritas, dan keteguhannya tetap memukau. Ini baru keren,” kata BW di akun twitternya @sosmedbw, Selasa (2/6).
Bravo. BINGGO. Siapa Nyana. NOVEL Baswedan Pimpin sendiri Operasi & berhasil BEKUK BURONAN KPK, Nurhadi mantan Sekjen MA di Simpruk yg sdh lebih dr 100 hr DPO. Kendati matanya dirampok Penjahat yg “dilindungi” tp mata batin, integritas & keteguhannya tetap memukau. Ini baru KEREN
— Bambang Widjojanto (@sosmedbw) June 2, 2020
Bahkan, BW menyebut KPK berhasil menangkap Nurhadi atas bantuan ketua RT setempat di lokasi penangkapan.
“Pintu gerbang dan rumah terpaksa dibongkar, karena sejak diketuk jam 21.30 tidak dibuka juga. Penyidik KPK, atas dasar info dari rakyat ditemani RT sukses geledah rumah DPO KPK di Simprug yang gelap gulita, temukan 2 DPO juga 1 orang lain yang selalu mangkir jika dipanggil KPK,” sambung BW.
Baca: Tim Advokasi Novel Baswedan ungkap sejumlah kejanggalan di persidangan
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membenarkan pihaknya meminta bantuan Ketua RT setempat untuk melakukan pembongkaran paksa gerbang dan pintu rumah yang ditempati Nurhadi dan keluarganya.
“Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa,” kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (2/6).***