Datangi DPRD, ulama Madura cium kebangkitan PKI

Ulama Madura membakar bendera bergambar palu arit sebagai penolakan atas sinyal bangkitnya kembali PKI di Tanah Air. (Foto: Koran Madura)

Sampang (Riaunews.com) – Puluhan ulama dan habaib mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Selasa (19/5/2020). Kedatangan mereka ingin memastikan bahwa di Indonesia, khususnya Sampang tak lagi muncul PKI.

Perwakilan tokoh ulama, KH Ahmad Yahya Hamiduddin meyampaikan, para habaib dan ulama memiliki kehawatiran adanya indikasi menghilangkan satu pasal dalam konsederan, yakni Tap MPRS 25/1966. Pihaknya mendorong agar Tap MPR tersebut dimasukkan dalam konsederan.

“Dikhawatirkan akan timbul permasalah-permalahan di kemudian hari apabila tidak dimasukkan. Kami khawatir perpecahan bangsa dan negara,” katanya, sebagaimana dilansir Koran Madura.

Baca: Idealisme PKI Menyusup di DPR RI

Selain itu, sejauh ini pihaknya mengaku telah mencium adanya indikasi kepentingan kelompok serta orang-orang yang sengaja berada di belakang pembahasan tersebut. Jika hal itu terjadi, dikhawatirkan akan membangkitkan paham-paham partai komunis indonesia (PKI). Oleh karenanya, para ulama di Madura menolak kebangkitan PKI di tanah air.

“Kami hanya orang desa, tapi kami merasakan bau-bau (PKI),” ungkapnya.

Sementara, Ketua DPRD Sampang Fadol menegaskan bahwa tidak ada peluang bagi PKI untuk bangkit lagi di tanah air. Hal itu sudah diperkuat dalam TAP MPRS No 25 tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme di Indonesia. Menurutnya, ketetapan tersebut tidak bisa diubah oleh lembaga apapun.

Baca: Bentrokkan Pancasila dengan agama, pernyataan BPIP dinilai mirip gaya PKI

“Tap MPRS itu masih berlaku. MPR pun tidak bisa mencabutnya. Itu yang tetap melarang timbulnya PKI. Ideologi pancasila tidak akan melegalkan PKI. Sekali lagi itulah yang tetap melarang dan tidak membolehkan adanya PKI di Indonesia,” tegasnya.

Lanjut Fadol menegaskan, TAP MPRS No 25 tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme di Indonesia tidak bisa dicabut karena merupakan produk lembaga tertinggi saat itu.

“Dulu kan MPR kan lembaga tertinggi. Nah, sekarang ketika MPR sudah tidak menjadi lembaga tertinggi lagi melainkan lembaga tinggi berdasarkan nomenklaturnya, maka tidak ada lembaga manapun yang bisa menghapus atau mencabut TAP MPR itu. Memang kita semua perlu khawatir adanya komunisme, cuma kita percayakan bahwa ideologi pancasila dan RUU itu tidak akan melegalkan PKI di Indonesia,” tegasnya.

Setelah bertemu dengan para wakil rakyat, para ulama dan habaib tersebut kemudian menggelar aksi di halaman kantor DPRD Sampang dengan melakukan pembakaran bendera berlambang palu arit menyerupai bendera PKI.

Baca: FPI tolak RUU Haluan Pancasila karena berbau Komunisme

Beberapa waktu lalu, Front Pembela Islam (FPI) mengajak semua pihak menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme.

Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan RUU HIP tersebut tidak bisa diterima oleh bangsa Indonesia yang religius dan menjunjung tinggi asas ketuhanan yang Maha Esa.

“Saya serukan seluruh bangsa Indonesia yang masih memiliki jiwa patriotik untuk menolak RUU HIP yang berbau komunisme dan atau sosio-marxisme ini,” kata Munarman Jumat (15/5/2020).

Munarman mempertanyakan ideologi Pancasila yang dimaksud perumus undang-undang tersebut. Menurutnya, saat ini elite negara tidak mencerminkan dasar negara Pancasila yang tertuang dalam UUD 1945.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *