Jakarta (Riaunews.com) – Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat (PD), Kamhar Lakumani, merespon soal perizinan tempat acara Anies Baswedan di Aceh yang dicabut. Menurut Kamhar, pihak terkait mesti memberikan penjelasan secara terbuka.
“Kalau pencabutan izin, artinya sebelumnya telah diterbitkan izin namun kemudian dicabut. Jika peristiwanya seperti ini, maka harus dijelaskan apa yang menjadi alasan pencabutan,” kata Kamhar saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/12/2022).
Kamhar mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan klarifikasi. Ia berharap tak ada kepentingan di balik izin pencabutan tersebut.
“Pemda harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dengan memberi penjelasan secara terbuka, apa yang menjadi alasan pencabutan atau penolakannya,” tutur Kamhar.
“Kita berbaik sangka semoga tak ada manuver atau kepentingan politik di balik pencabutan ini, apalagi Pemda memang semestinya tak berpolitik dan memfasilitasi semua,” sambungnya.
Kamhar menanggapi pernyataan Waketum NasDem Ahmad Ali yang menyebut Anies dibenci lantaran pandangan di media sosial. Menurutnya karena hal itu, NasDem perlu memperkenalkan langsung calonnya ke masyarakat.
“Mungkin maksud Bang Ahmad Ali bahwa saat ini di jagat medsos Mas Anies sering dipresentasikan secara salah dan difitnah oleh para buzzerRp dengan berbagai hoax. Ini yang ingin dijelaskan ke publik dengan memperkenalkan langsung, serta mendengarkan penjelasan langsung dari Mas Anies sebagai bakal capres,” ungkapnya.
Sebelumnya, kegiatan Anies Baswedan yang sejatinya digelar di Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh dicabut izinnya oleh dinas setempat. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali menyayangkan pencabutan izin tersebut.
“Kita sayangkan lah pencabutan atau pelarangan, penggunaan taman itu oleh Anies, karena sebelumnya perizinan sudah diberikan oleh kepolisian. Polisi sudah, dari dinas sudah beri izin karena diikuti oleh prosedur yang berlaku, semua sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ali saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).
Ali menyebut pembatalan itu dilakukan secara sepihak. Menurutnya Ali taman di sana sempat digunakan oleh partai politik lain.
“Terus tiba-tiba dibatalkan dengan alasan bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan permohonan. Saya nggak tahu, alasan pencabutannya tapi agak aneh saja, surat persetujuan penggunaan sudah diterbitkan, belum dilaksanakan, sudah dibatalkan,” tutur Ali.
“Sangat sepihak, maka jangan salahkan kemudian publik menilai bahwa ini ada hubungannya dengan politik. Karena sebelumnya taman itu, sering digunakan oleh partai-partai politik. Artinya, taman itu bukan wilayah yang apolitik, tapi daerah yang sering digunakan untuk partai-partai politik lain,” sambungnya.
Ali lantas mempertanyakan mengapa saat NasDem yang menggunakan justru dilarang. Ia mengaku belum mendapat penjelasan secara utuh.
“Kenapa ketika NasDem yang menggunakan tidak boleh? soalnya sudah ada izin, kemudian dibatalkan. Mendekati hari H waduh, jangan-jangan karena Anies ini,” kata dia.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.