Dianggap Sebarkan Ujaran Kebencian, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Solo (Riaunews.com) – Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis enam tahun penjara. Majelis hakim meyakini Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keonaran.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023). Sidang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” kata ketua majelis hakim Moch. Yuli Hadi, saat membacakan putusan.

Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

Dalam kasus ini disita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gus Nur 10 tahun penjara.

“Ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Atas putusan tersebut, silakan pihak terdakwa dan JPU menentukan langkah selanjutnya apakah pikir-pikir, atau seperti apa monggo,” ujar Yuli Hadi.

Mendengar vonis hakim ini, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan. Mereka menyebut kliennya tak pantas dipenjara dan akan mengajukan banding.

“Kami dengan putusan tadi, kami pasti dan yakin mengajukan banding,” kata Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo.

Sementara itu, pihak JPU juga belum menerima keputusan hakim itu dan memilih untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU.

“Atas putusan hakim, kami putuskan pikir-pikir,” kata JPU kasus tersebut, Apriyanto Kurniawan.

Gus Nur dan Bambang Tri Dijerat Penistaan Agama-Ujaran Kebencian

Sebelumnya diberitakan, Gus Nur dan Bambang Tri dijerat kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Unsur penistaan agama itu terdapat di akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Berdasarkan link video YouTube Gus Nur 13 Official yang dikirimkan oleh Divisi Humas Polri, akun tersebut memposting video dengan judul ‘Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur’an’. Kegiatan Gus Nur dan Bambang Tri dalam video itu dinilai bertentangan dengan agama Islam dan telah melakukan perbuatan penodaan atau penistaan terhadap ajaran agama Islam. Keduanya pun diproses hukum.

Dituntut 10 Tahun Bui

Gus Nur dan Bambang Tri lalu diyakini jaksa penuntut umum melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, karena kedua terdakwa melakukan secara bersama-sama.

“Pembuktian di Pasal 14 ayat 1, kami menuntut maksimal 10 tahun. Karena menurut kami kedua terdakwa residivis berulang kali, berbelit-belit, mereka tidak menyesali perbuatannya. Alasan meringankan tidak ada. Karena dari dulu konten podcastnya kedua orang ini tetap kebencian kepada Presiden Jokowi, kalau dia mengatakan menyerang semua dan segala macam, tidak sih coba cermati di kontennya, pasti menyerang rezim Jokowi,” kata Apriyanto saat ditemui di PN Solo, Selasa (21/3).

Apriyanto mengatakan kasus ini merupakan kasus keempat Gus Nur. Sebelumnya dia pernah dihukum di Palu, Jakarta Selatan, dan Surabaya karena kasus ujaran kebencian dan kebohongan.

Sementara Bambang Tri pernah dihukum 3 tahun di Blora karena bukunya berjudul Jokowi Undercover 1. Di buku itu, sambung Apriyanto, Bambang Tri menuduh keluarga Jokowi melakukan kecurangan pemilu yang akhirnya tuduhan tidak terbukti.***

 

Sumber: Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *