Selasa, 26 November 2024

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Rektor UIN Suska Dilaporkan ke Polda Riau oleh Dosen

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Rektor UIN Suska Riau Hairunnas Rajab.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Hairunnas Rajab, dilaporkan oleh dua orang dosen ke Polda Riau atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Adapoun dosen yang melaporkan masing-masing bernama Alchudri dan Rhonny Riansyah.

Dilansir Cakaplah, dalam laporannya ke Polda Riau, Senin (14/3/2022), Hairunnas diduga telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 2 Jo Pasal 311 ayat 1 Jo Pasal 317 KUHP Jo Pasal 55 UU momor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik sesuai dengan alat bukti.

Laporan Alchudri dilakukan setelah ia dan dosen lain melakukan somasi atas adanya kontrak advokat yang tidak dibayarkan. Dimana, pengacara ditunjuk setelah adanya insiden perampokan dua pegawai tahun 2014 lalu dan menyebabkan uang sebanyak Rp700 juta hilang.

Untuk diketahui, pegawai UIN yang menjadi korban perampokan dengan kerugian mencapai Rp700 juta, meminta pendampingan hukum. Ketika itu kampus meminta bantuan salah satu advokat. Namun ternyata advokat tersebut tidak mendapatkan bayaran sesuai kontrak.

Sementara itu di lain pihak Rektor tersebut juga menuding Alchudri memanipulasi kontrak pengadaan jasa advokat.

Terkait itu, Alchudri dan beberapa dosen lainnya yang minta penjelasan tentang masalah ini kepada Rektor justru diperiksa secara internal.

Dalam Laporan nomor: STPL/B/132III/2022/SPKT/Polda Riau. Alchudri meminta polisi agar mengusut tuntas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui tulisan saat memberikan jawaban somasi.

“Kami berharap laporan ini ditindak lanjuti setelah kami laporkan hari ini,” kata Alchudri.

Sementara itu Kuasa Hukum pelapor, Rozi Wahyudi mengatakan, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Prof Hairunas MAg dilakukan melalui 2 bundel surat yang sudah ditandantanganinya.

Pertama yakni Surat Nomor B-2378/Un.04/KU.00/09/2021 tertanggal 8 September 2021, yaitu surat jawaban terhadap surat permohonan Advokat Hasan Basri kepada Rektor UIN Suska Riau agar pihak universitas dapat segera melakukan pembayaran kedua atas kontrak nomor 0501/Un.04/PPK/HM.00/03/2021 antara UIN Suska Riau dengan Advokat Hasan Basri yang telah disepakati para pihak.

Kedua yakni Surat Nomor B-2914/Un.04/KU.01.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021, yaitu surat jawaban terhadap somasi dari Advokat Hasan Basri kepada Rektor UIN Suska Riau.

“Bahwa terkait hukum dengan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Hairunnas tersebut merupakan surat korespondensi resmi kepada pihak eksternal UIN Suska Riau (Advokat Hasan Basri) tidak bersifat rahasia, ditandatangani atas nama Rektor yang bergelar Profesor dan ditembuskan kepada para pembesar negeri yang merupakan para pejabat tinggi Kementerian Agama RI,” ucap Rozi, Senin (14/3/2022).

Lanjutnya, bahwa laporan kepada kepolisian dilakukan karena kliennya, meraja telah difitnah oleh Hairunnas, khususnya kepada Alchudri, telah menyalahgunakan jabatan.

“Ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Suska Riau dengan cara memfitnah Alchudri telah dengan sengaja merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, menandatangani pendapat dan Rekomendasi Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang dijadikan dasar pembuatan kontrak,” jelasnya.

Kata Rozi, sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Suska Riau membuat kontrak dengan Advokat Hasan Basri menyatakan bahwa pelapor bersalah tanpa dasar pemeriksaan, memfitnah seolah-olah tindakan Alchudri merugikan keuangan negara.

“Sementara itu, klien kami bernama Rhonny Riansyah adalah Sekretaris SPI UIN Suska Riau, ketika Alchudri menjabat sebagai Kepala SPI UIN Suska Riau, turut melaporkan karena ketika itu bertanggung jawab terhadap administrasi SPI UIN Suska Riau. Seluruh Surat SPI UIN Suska Riau ketika itu diproses dan diparaf oleh yang bersangkutan sebelum ditandatangani oleh Alchudri,” bebernya.

Pada pokoknya, klien Rozi diduga difitnah telah melakukan tindakan korupsi, yaitu menyalahgunakan jabatan, dengan cara merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga merugikan keuangan negara.

Alchudri adalah Dosen Akuntansi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau dengan bidang keahlian auditing.

Alchudri juga merupakan akuntan yang dapat mewakili Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara dan sebagai seorang profesional Investigator Bersertifikat juga sering bermitra dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sehingga dugaan fitnah Hairunas yang menuduh pelapor melakukan korupsi sangat merugikan profesionalitas pelapor yang secara kelembagaan telah memfitnah kinerja pelapor di dalam Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau,” tukasnya.

Sementara itu, Rhonny Riansyah saat ini adalah dosen pada jurusan Akuntansi UIN Suska Riau dengan bidang keahlian Akuntansi Sektor Publik.

“Selain sebagai mantan aktivis mahasiswa dan pemuda, sering dimintai pendapat sebagai pengamat oleh media massa dan dipercaya sebagai ahli akuntansi keuangan negara,” pungkasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *