Pekanbaru (Riaunews.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis terdakwa Yuhanies dengan 1,5 tahun penjara. Hukuman terhadap eks Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Pekanbaru itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang diketuai Istiono menyatakan Yuhanies tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair kesatu.
“Menyatakan terdakwa Yuhanies terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan,” ujar Istiono dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (16/12/2021).
Dilansir Cakaplah, hakim memerintahkan barang bukti berupa sisa sabu yang digunakan dengan berat kotor 4,05 gram, milik Saksi M. Rizky Khadafi Als Rizky untuk uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
Sementara, perangkat alat hisap/bong yang terpasang sebuah kaca pirex yang didalamnya masih berisikan sisa sabu dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL dikembalikan ke JPU untuk digunakan dalam perkara Ahmad Iskandar.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Zainal Effendi, yang menghukum Yuhanies dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan badan.
JPU menyatakan Yuhanies bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas hukuman ringan itu, Istiono yang coba dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Ia menyarankan hal itu kepada JPU. “Ke JPU aja, JPU aja,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Yuhanies tidak sendirian. Tiga rekan terdakwa lainnya yakni, M Rizky Khadafi, Tarmizi dan Ahmad Iskandar, juga telah dilakukan penuntutan.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, penangkapan terhadap Yuhanies dan tiga rekannya pada Kamis (1/4/2021) sekira pukul 19.30 WIB. Berawal dari sebuah video yang viral di sosial media.
Dalam video itu terlihat seorang laki-laki di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang berhenti dan terekam oleh CCTV di belakang rumah dinas Wakil Gubernur Riau Jalan Bintara Kota Pekanbaru.
Selanjutnya anggota Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap laki-laki yang sedang berada didalam mobil tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang menggunakan narkotika di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL tersebut seorang oknum polisi bernama Yuhanies (terdakwa) dengan pangkat Kompol.
Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi terdakwa sedang berada di Kepulauan Riau, tepatnya di Tanjung Pinang. Lalu, pada Jumat (2/4/2021) sekira pukul 08.00 WIB petugas berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berlibur di Tanjung Pinang.
Pada saat itu Yuhanies telah diamankan oleh tim anggota Ditresnarkoba Polda Kepri. Kemudian dilakukan pengambilan urine terdakwa untuk tes sekaligus mengintrogasi terdakwa.
Saat itu terdakwa mengaku bahwa orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM 1180 CL yang viral di sosial media adalah dirinya bersama dengan tiga terdakwa lainnya.
Sementara tiga terdakwa lainnya telah ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta. Dari para terdakwa disita barang bukti seperangkat alat bong hisap yang terbuat dari botol yakult, buah kaca pirex bekas pakai yang digunakan oleh terdakwa.***