Pekanbaru (Riaunews.com) – Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru meminta agar Walikota Firdaus melakukan evaluasi total penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah bergulir sejak 17-30 April 2020, dan resmi akan diperpanjang 14 hari ke depan.
Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru menyuarakan kritikan terkait masih banyaknya kekurangan dalam penerapan PSBB Pekanbaru yang menimbulkan kisruh baru di tengah masyarakat. Jika hal ini tidak dievaluasi total, maka F-Demokrat mengancam bakal menggunakan hak interpelasi dewan.
“Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ujar Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Heri Setiawan, dilansir ANTARA, Jumat (1/5/2020).
Dia mengatakan, Fraksi Demokrat tengah mendiskusikan secara internal usulan hak interpelasi tersebut.
“Di internal kami sedang dibahas. Konkretnya seperti apa, itu masih kami bahas. Kami juga menjalin komunikasi dengan fraksi lainnya. Kami sendiri sekarang sudah tujuh orang anggota. Beberapa fraksi juga mengaku setuju dengan usulan ini,” ucapnya.
Banyak kebijakan yang tak efektif dalam penerapan PSBB Pekanbaru yang menyebabkan masyarakat menjerit. Seperti bantuan sembako yang ditolak forum RT dan RW, jaring pengaman sosial yang dinilai, amburadul, pendataan, kesiapan anggaran dan sumber pendanaan Pemko hingga pola distribusi bantuan.
“Beberapa hari yang lalu DPC Demokrat Pekanbaru sempat mendatangi salah seorang warga. Beliau ini janda dan belum dapat bantuan dari pemko. Untuk bertahan hidup terpaksa harus makan ubi yang di tanam depan rumah. Kurang menyedihkan apalagi?” ucap Heri.
Menurut dia, pemko tidak bisa melarang masyarakat untuk tidak keluar bila bantuan untuk masyarakat tidak ada.
Maka dari itu pihaknya bisa menjelaskan secara rinci, bantuan apa saja sebetulnya yang diberikan pemko yang berasal dari APBD. Begitu juga dengan ketersediaan anggaran yang ada.
Pihaknya juga mempertanyakan alasan pemko menggunakan pihak ketiga dalam mendistribusikan bantuan bahan pokok ke masyarakat.
Menurut dia, seharusnya pemko langsung menunjuk Badan Urusan Logistik (Bulog). Sehingga tidak memunculkan beban biaya baru.***