Rabu, 27 November 2024

Front Pembela Islam Dibubarkan Rezim, FPI Kini Jadi Front Persatuan Islam

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar.

Jakarta (Riaunews.com) – Pasca diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh pemerintah tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI), ormas binaan Habib Rizieq Shihab ini pastikan mempunyai wadah perjuangan baru.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Rabu (30/12) petang.

Azis mengatakan, FPI kini memiliki wadah perjuangan baru yakni Front Persatuan Islam (FPI). Ia menegaskan, FPI tidak berubah hanya berganti nama untuk kendaraan baru dalam berjuang.

“Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru,” kata Aziz Yanuar.

Orang dekat Habib Rizieq Shihab ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendeklarasikan Front Persatuan Islam tersebut di suatu tempat di Jakarta.

“Sudah deklarasi (Front Persatuan Islam) barusan. Di suatu tempat di Jakarta,” ungkapnya.

Saat disinggung lebih jauh mengenai tempat dan pihak-pihak mana saja yang ikut dalam deklarasi tertutup itu, Aziz enggan memberikan jawaban terkait hal tersebut.

“Nanti diinfokan,” tutupnya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan