Gara-gara Bicara soal Sistem Proporsional Tertutup, Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP

Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Foto: Antara)

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataan adanya kemungkinan akan kembali ke sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Laporan itu dibuat oleh Progressive Democracy Watch (Prodewa) sebagai Lembaga Pemantau Pemilu Nasional.

Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan menyampaikan Hasyim dinilai melanggar Pasal 8c dan Pasal 19j Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2017. Berdasarkan pasal tersebut, menurutnya, Hasyim telah melanggar kode etik.

“Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa Ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat partisan, menurut KBBI arti kata ‘partisan’ adalah pengikut kelompok atau faham tertentu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu,” kata Fauzan dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/1/2023).

Dalam laporan tersebut, Fauzan mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa flashdisk berisikan video statement Ketua KPU RI.

“Barang bukti berupa flashdisk berisi video statement Ketua KPU RI dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Fauzan mengatakan pernyataan Ketua KPU RI mengenai sistem proporsional tertutup dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi. Diketahui, pernyataan mengenai adanya kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup disampaikan Hasyim pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU, Kamis (29/12).

“Laporkan kami alhamdulillah memenuhi syarat administrasi pelaporan dan diterima dengan baik oleh pihak DKPP, kami berharap DKPP RI bisa segera menindak dan memprotes laporan kami,” tuturnya.

detikcom sudah berusaha menghubungi Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawabannya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal sistem proporsional tertutup untuk Pileg 2024 memiliki dasar hukum. Menurut Basarah, pernyataan itu disampaikan Ketua KPU karena adanya permohonan pengujian UU No. 7/2017 terkait sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Basarah menerangkan Pasal 14 huruf c UU Pemilu menyebutkan salah satu kewajiban KPU adalah menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.

“Jika dicermati, pernyataan ketua KPU itu disampaikan dalam forum resmi catatan akhir tahun 2022 KPU menyongsong Pemilu 2024. Tentu dalam forum refleksi akhir tahun yang diisi dengan informasi berbagai hal yang telah dilakukan oleh KPU di tahun 2022 terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, wajib pula disampaikan berbagai informasi dan dinamika penting sepanjang 2022 yang perlu diketahui oleh para peserta Pemilu dan masyarakat,” jelas Basarah dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1/2023).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan masyarakat berhak mengetahui berbagai proyeksi untuk tahun 2023, untuk kemudian mengantisipasi semua perencanaan demi kesuksesan agenda pemilu 2024. Salah satu informasi dan dinamika politik di tahun 2022 yang perlu diketahui masyarakat adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 168 UU Pemilu perihal sistem proporsionalitas terbuka dalam Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

“Para pemohon pada pokoknya menginginkan pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup mengingat sistem inilah yang dianggap paling sesuai dengan maksud Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik,” tutur Basarah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *