GEMPUR Nilai Janggal Sosialisasi UU Cipta Kerja Oleh Kapolda Riau di Bengkalis

Demo tolak UU Cipta Kerja
Aksi Gempur saat menolak UU Cipta Kerja di Bengkalis, baru-baru ini. (Foto: Istimewa)

BENGKALIS (Riaunews.com) – Kegiatan sosialisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSi di PT Meskom Kabupaten Bengkalis pada 21 Oktober 2020 kemarin mengundang kecurigaan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Buruh dan Rakyat (GEMPUR).

“Ada yang janggal dengan kegiatan sosialisasi oleh Kapolda Riau, menimbulkan banyak pertanyaan bagi kami,” ujar Koordinator Umum (Kordum) Gempur, Fahrian Ramdhani, Kamis (22/10/2020).

Baca: Setneg Ajukan Revisi UU Cipta Kerja 158 Item dan 88 Halaman

Yang pertama, jelas Fahrian, Gempur mempertanyakan urgensi Polda melakukan sosialisasi semacam
ini, pasalnya UU Cipta Kerja dibentuk oleh lembaga legislatif bukan Polri

“Seharusnya lembaga legislatiflah yang melaksanakan kegiatan sosialisasi semacam ini, terlebih ditengah-tengah polemik draf Undang-undang yang masih simpang siur bahkan dikalangan legislatif sendiri. Ini memperkuat pertanyaan kami, apakah kegiatan ini benar-benar sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat atau hanya sekedar untuk meredam masa aksi?” kata Fahrian.

Tak sampai situ saja, Gempur juga menyayangkan ketika kegiatan sosialisasi tersebut tidak melibatkan elemen mahasiswa sama sekali, padahal jika sosialisasi UU cipta kerja ini benar-benar tujuannya untuk mengedukasi, maka selayaknya mahasiswa juga dilibatkan,

“Tapi sayangnya hal itu tidak terjadi dan semakin memperkuat pertanyaan kami yang pertama tadi, apakah kegiatan ini benar-benar sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat atau hanya sekedar untuk meredam masa aksi?” katanya lagi.

Yang paling penting bagi Gempur, terang Fahrian, adalah pernyataan dari kapolda kepada awak media
yang di kutip dari media RRI.CO.ID.

Baca: UU KPK Diduga Satu Paket dengan Omnibus Law Cipta Kerja

Dalam pernyataannya Kapolda menyampaikan “acara hari ini bukanlah sosialisasi.“

“Ini pernyataan yang sangat kontradiktif dengan fakta di lapangan, dimana di spanduk tertulis jelas bahwa kegiatan ini adalah kegiatan sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law,” ungkapnya.

Tak sampai disitu saja lanjut Fahrian, Kapolda juga menyampaikan bahwa “serikat pekerja dan perusahaan sudah siap menjalankan UU Cipta Kerja”.

Berikut kutipannya “Karena kalau dilihat dari apa yang disampaikan tadi, mereka sudah siap karena mereka para pekerja sudah merasakan manfaat dari Undang-undang tersebut”.

“Pernyataan semacam ini semakin membuat kami tak habis fikir, bagaimana bisa Undang-undang yang belum berlaku sudah bisa di rasakan manfaatnya?” tutupnya sambil geleng-geleng kepala.***

 

Pewarta : Edi Gustien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *