Sabtu, 4 Januari 2025

Golkar Kaget Sikap MK Berubah Drastis dengan Menghapus Ambang Batas Pencapresan Setelah 27 Kali Menolak

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Sekjen Partai Golkar Samuji. (Foto: Tempo)

Jakarta (Riaunews.com) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengaku terkejut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, 20 persen. Kebijakan ini diresmikan MK melalui putusan nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Keputusan MK sangat mengejutkan,” kata Sarmuji kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Dilansir inilah.com, perubahan sikap ini dirasa sangat drastis. Sarmuji menyatakan, MK sudah menolak puluhan gugatan ambang batas pencalonan presiden ini. Ia juga menyebut alasan MK selalu sama setiap kali menolak gugatan.

“Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” ujarnya.

Baca Juga: MK Larang Penggunaan Rekayasa Foto AI Berlebihan dalam Kampanye

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden, usai mengabulkan gugatan bernomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dia menjelaskan, dikabulkan permohonan tersebut karena norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”

Pada poin putusan berikutnya Suhartoyo menyatakan, “pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional.”

Dalam proses putusan, dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic dinyatakan memiliki pendapat berbeda. Menurut Suhartoyo, keduanya menyatakan pemohon tak memiliki legal standing.

Baca Juga: Hore…. MK Hapus Syarat Presidential Threshold, Semua Parpol Berhak Calonkan Presiden

Putusan ini jadi kado tahun baru bagi para partai politik yang tak memiliki perolehan suara sebanyak partai besar pada pemilu sebelumnya, tetapi ingin mencalonkan jagoannya.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan