Pekanbaru (RiauNews.com)-Lima Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau kepala daerahnya berstatus Pj dan Pjs, kelima daerah tersebut adalah Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis Syahrial Abdi menggantikan Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin yang saat ini oleh KPK menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Sedangkan empat wilayah lagi karena kepala daerahnya ikut Pilkada diwajibkan cuti, agar tidak terjadi kekosongan pimpinan maka ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs).
Baca: Tol Pekanbaru-Dumai akhirnya diresmikan Presiden Joko Widodo
Wilayah kepala daerahnya yang berstatus Pjs yakni Kabupaten Siak Indra Agus Lukman, Kuantan Singingi Roni Rachmat, Rokan Hulu Masrul dan Rokan Hilir Rudianto.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan SK satu Pj dan empat Pjs sudah dikeluarkan oleh Mendagri dan akan dilantik di Gedung Daerah pada Sabtu (26/9/20l.
“Insya Allah pukul 13:00 WIB, dilantik,” terang Gubri.
Selain itu lanjut Gubri juga akan dijadwalkan penyerahaan SK ketua PKK masing-masing Pj dan Pjs.
Baca: Jemput bola, Pemprov Riau datangi Kemendagri ambil SK Pj dan Pjs Bupati
Gubri menginstruksikan para kepala daerah ini dapat menjalankan tugas semaksimal mungkin sesuai Tupoksinya. Seperti menjaga netralitas penyenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayahnya masing-masing.
“Yang jelas jaga netralitas,agar penyelenggraan Pilkada di lima daerah tersebut berjalan baik dan berkualitas,” imbuhnya.
Pewarta: Edi Gustien