Minggu, 5 Januari 2025

Hari Ini MK Putuskan 4 Gugatan Ambang Batas Calon Presiden

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Foto: RRI)

Jakarta (Riaunews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan empat permohonan uji materi terkait pengaturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, hari ini Kamis (2/1/2024).

Dikutip jadwal sidang di laman resmi MK, setidaknya ada empat gugatan yang diajukan terkait persyaratan ambang batas pencalonan presiden akan diputuskan hari ini.

Empat gugatan yang akan diputuskan ini terregistrasi pada perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan perkara No. 101/PUU-XXI/2024 diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT).

Kemudian terdapat perkara No. 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad. Lalu terdapat perkara nomor 129/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.

Dalam gugatannya, pada intinya para pemohon menggugat pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold berupa 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Pasal 222 UU Pemilu telah mengatur persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal tersebut.

MK pernah memutuskan perkara yang sama atau serupa pada putusan sebelumnya. Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Februari 2024 lalu pernah menyampaikan norma pada pasal 222 itu telah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan