Kamis, 24 Oktober 2024

Ini alasan Menkse setujui PSBB Sumbar

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pantai Padang. (Foto: Native Indonesia)

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19) untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Status PSBB skala provinsi ini yang kedua setelah sebelumnya ditetapkan di DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan penetapan PSBB dengan skala provinsi di Sumbar dilakukan karena penambahan kasus yang begitu cepat sejak kasus positif pertama pada 26 Maret lalu. Saat ini terdapat 11 kabupaten/kota dengan kasus positif virus corona di Sumbar.

“Penambahan kasus cepat, sebaran ke kota atau kabupaten meluas, dan penularan lokal yang cepat,” kata Yurianto, Senin (20/4).

Yurianto menyebut penetapan PSBB di wilayah kabupaten/kota seluruh Sumbar juga untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang dibawa oleh para perantau dari luar daerah.

“Apalagi arus pulang orang rantau makin meningkat,” ujar Yurianto yang juga juru bicara pemerintah khusus penanganan Covid-19.

Terjadi lonjakan kasus di Sumbar dalam rentang waktu tiga hari ini. Sejak Jumat (17/4) sampai Ahad (19/4) terdapat penambahan 19 pasien positif terinfeksi vrus corona.

Dilansir dari CNN Indonesia, berdasarkan data terbaru per Ahad (19/4), jumlah kasus positif corona di Sumbar mencapai 74 kasus. Dari jumlah itu, 7 orang meninggal dunia dan 13 orang dinyatakan sembuh.

Pemerintah juga sudah menyiapkan dua rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19 di Sumbar, yaitu RSUP Dr. M. Djamil dan RSUD Dr. Achmad Mochtar di Kota Bukittinggi.

Secara nasional, kasus positif virus corona per Ahad (19/4) mencapai 6.575 orang. Dari jumlah itu, 582 orang meninggal dunia dan 686 orang lainnya dinyatakan sembuh.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *