Ini Peran Lin Che Wei dalam Permainan Ekspor CPO, Masuk Sejak Lutfi Jadi Menteri

Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO. (Foto: Sindonews)

Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa tersangka Lin Che Wei mulai masuk ke lingkungan Kementerian Perdagangan sejak kepemimpinan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Lin Che Wei diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Ia disebut berperan aktif dalam menghubungkan Kemendag dengan perusahaan-perusahaan sawit yang bermasalah.

“Sejak, kira-kira kemungkinan dengan struktur menteri yang baru kalau tidak salah. Januari kalau tidak salah keberadaannya tuh,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Adapun Muhammad Lutfi mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan terhitung sejak 23 Desember 2020. Ia pun dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Lin Che Wei merupakan pihak swasta yang turut terlibat dalam pengambilan keputusan dan dan merekomendasikan persetujuan ekspor (PE) terhadap beberapa perusahaan.

Namun, kata Burhanuddin, tak ada kontrak khusus yang mengikat antara Lin Che Wei dengan Kementerian Perdagangan.

“LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu. Tetapi dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng,” jelasnya.

Burhanuddin mengatakan bahwa penyidik memiliki bukti yang dapat menguatkan tudingan bahwa Lin memiliki peranan penting dalam pengambilan kebijakan terkait izin ekspor CPO tersebut di Kemendag.

Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan total lima tersangka. Selain Lin Che Wei, tersangka utama yang dijerat ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Kasus ini diselisik Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *