Pekanbaru (Riaunews.com) – Jelang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang rencananya akan dilaksanakan mulai Jumat (17/4/2020) mendatang, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyiapkan draft peraturan walikota (Perwako) dan diajukan ke Gubernur Riau.
Saat ini, draft tersebut menunggu harmonisasi dengan peraturan gubernur (Pergub) yang juga tengah disiapkan pemerintah provinsi.
Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman mengatakan, draft Perwako ini berisi aturan, larangan, dan sanksi yang akan diterapkan selama PSBB berlangsung. Sebelum diterapkan, Perwako ini tentunya akan disosialisasikan lebih dahulu.
“Sekarang draftnya sedang disesuaikan dengan aturan Pemprov, karena nanti juga akan ada Pergub tentang PSBB ini, harus harmoni dan agar tidak bertentangan,” ujarnya, Selasa (14/4/2020).
Dijelaskan Irba, PSBB yang akan diterapkan nantinya tidak menghentikan aktivitas warga selama 24 jam penuh. Pembatasan aktivitas masyarakat dimulai dari pukul 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB.
Irba menjelaskan, sebelumnya ada yang mempertanyakan bagaimana bagi mereka yang mendapatkan kerja shift malam.
“Kalau pekerjaannya adalah pokok dan tidak bisa digantikan, minta surat keterangan dari perusahaan, entah dia dari karyawan swasta atau negeri,” jelasnya.
Sementara masyarakat yang bekerja atau beraktivitas di siang hari harus melakukan protokol-protokol kesehatan.
“Misalnya, menggunakan masker saat keluar rumah, itu wajib, melaksanakan perilaku hidup bersih, cuci tangan, jaga jarak sosial, hindari menyentuh mata, hidung dan mulut, hindari kerumunan dan segera periksa jika ada suhu badan tinggi, demam dan batuk,” paparnya.
Warga juga diimbau agar tidak keluar rumah sebisa mungkin dan apabila kegiatan tidak terlalu penting.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika Perwako ini sudah diterapkan, maka akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Sanksi yang dikenakan adalah tindak pidana ringan (Tipiring) berdasarkan Perda dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Ancaman pidananya mulai dari 3 hari sampai 3 bulan kurungan penjara,” terangnya.
Selain beberapa poin tersebut ia mengatakan masih ada aturan-aturan lain yang juga sebenarnya sudah diterapkan sejak beberapa waktu lalu. Apabila Perwako sudah sah ditetapkan, Perwako ini akan segera disosialisasikan.
“Nanti begitu Perwako diterapkan kita segera mengimbau masyarakat, paginya kita sosialisasikan, sekarang juga kita sosialisasikan,”pungkasnya.***