
Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa dirinya akan mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa mudik di saat mewabahnya virus corona (Covid-19) hukumnya haram. Sejauh ini, MUI baru memberikan imbauan dan kajian, belum sampai kepada fatwa haram mudik.
“Saya akan coba dorong lagi nanti MUI ya untuk keluarkan (fatwa). Untuk saat ini, MUI sudah menyatakan bahwa mudik haram hukumnya pada saat sekarang,” ujar Ma’ruf saat melakukan teleconference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (3/4/2020).
Dilansir Tempo, Ridwan sebelumnya menyebut, fatwa akan lebih ampuh sekadar imbauan. Dia mencontohkan fatwa MUI soal salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur karena wabah Corona, lebih didengarkan dan diikuti masyarakat.
“Jadi kalau MUI bisa keluarkan fatwa, tugas saya sebagai umaro (pemerintahan) tinggal menguatkan. Kalau MUI bikin fatwa, semua turut diam dan mengikuti. Jadi mohon Pak Wapres mendorong fatwa,” ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, Jawa Barat dan daerah-daerah lainnya akan sangat kewalahan jika para pemudik berdatangan. Untuk saat ini saja, ujar dia, ada 70 ribu pemudik asal Jakarta yang datang ke Jawa Barat dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
“Jika mudik tidak ditahan, kami yang ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta bisa kewalahan luar biasa karena mereka pulang ke pelosok,” kata Ridwan Kamil kepada Ma’ruf Amin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan takkan melarang penduduk dari Jakarta atau kota-kota lain untuk mudik ke daerah asal, dengan catatan begitu sampai di kampung halaman harus melakukan karantina mandiri.***