Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada tahun ini. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai Menteri Agama Fachrul Razi telah melanggar undang-undang UU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh.
Dia beralasan, Menag Fachrul mengambil keputusan pembatalan penyelenggaraan haji tanpa konsultasi dengan DPR.
“Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah,” ujar Yandri kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Baca: Haji tahun ini ditiadakan, JCH Riau diberangkatkan tahun 1442 H/2021 M
Melansir Merdeka, menutur Yandri, Menag Fachrul keliru jika memutuskan pembatalan haji secara sepihak. DPR harus dilibatkan dalam keputusan berkaitan dengan haji. Padahal DPR mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas haji pada Kamis, 4 Juni 2020.
“Tapi kan Menteri Agama umumkan hari ini, mungkin Menag tidak tahu undang-undang,” ucap Yandri.
Menurut Waketum PAN itu, Menag seharusnya membahas penyelenggaraan haji bersama DPR untuk mencari masalah dan solusi karena berhadapan dengan pandemi Covid-19.
Yandri menilai pembatalan tersebut seolah menyiratkan pemerintah lepas tanggung jawab. Dia mengatakan, Menag Fachrul tak paham tata aturan negara.
Baca: Pemerintah berkemungkinan tidak berangkatkan jamaah haji tahun ini
“Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, memang tidak siap. Ya kemenag baca undang-undang lah. Jangan grasak-grusuk,” ucap Yandri.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada tahun 2020 ini. Keputusan ini diambil lantaran Saudi masih belum membuka akses dan waktu sangat mepet. Hal ini lantaran pandemi Covid-19 yang mewabah hampir di seluruh dunia.
“Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaat,” kata Menag Fachrul Razi dalam jumpa persnya, Selasa (2/6).
Baca: Biro perjalanan haji dan umrah lokal terancam dalam RUU Omnibus Law
“Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” tegas Menag Fachrul.***