Senin, 25 November 2024

Kontrak Diputus, PT Datama Tetap Harus Bayar Utang ke Dishub Pekanbaru

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ratusan kendaraan setiap hari terparkir di pinggiran Jalan Sudirman, tepatnya di area Pasar Pusat Pekanbaru.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kontrak pengelolaan parkir pinggiran jalan Kota Pekanbaru dengan PT Datama telah diputus.

Meski demikian, perusahaan swasta tersebut tetap harus membayar utang ratusan juta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso menyebut utang itu merupakan setoran retribusi yang belum disetorkan PT Datama selama mengelola parkir selama lebih kurang dua bulan.

“Kita sudah surati mereka dan kita kasih waktu untuk menyelesaikan pembayaran. Waktu ini memang belum dibatasi, tapi kita minta sesegera mungkin (dibayarkan),” ucap Yuliarso, Sabtu (13/3/2021), dilansir Cakaplah.com.

Tagihan retribusi ratusan juta itu terhitung sejak 1 Januari hingga 11 Maret 2021. Sesuai kesepakatan kerjasama, PT Datama wajib menyetorkan retribusi parkir ke pemerintah kota melalui Dishub sebesar Rp29 juta lebih per hari.

“Jadi sesuai kerjasama, mereka wajib memberikan setoran kepada kita sebesar Rp29 juta lebih per hari,” ungkapnya.

Dishub Kota Pekanbaru resmi memutuskan kerjasama dengan PT Datama terhitung 12 Maret 2021. Sebelumnya, pihak ketiga ini memenangkan tender atau lelang untuk mengelola parkir di 80 titik.

Sebelumnya, pemenang tender, PT Datama dan Dishub sempat mediasi dengan Kejari dua kali untuk menyelesaikan persoalan. Mediasi terakhir dilakukan pada Selasa lalu dan diputuskan kontrak diputus.

Dishub memberi waktu PT Datama selama dua hari pasca keputusan itu, untuk menyelesaikan urusan dan memberi tahu koordinator parkir bahwa kontrak sudah diputus. Barulah Jumat kemarin Dishub resmi mengambil alih perparkiran.

“Jadi terhitung mulai hari ini (kemarin). Tadi saya sudah tandatangani surat pemutusan kerjasamanya (dengan PT Datama),” kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso.

Sesuai kesepakatan yang dimediasi pihak kejaksaan, waktu dua hari yang diberikan untuk menyampaikan kepada koordinator parkir tentang pemutusan kerjasama tersebut agar tidak ada miskomunikasi.

Berakhirnya kontrak dengan PT Datama, Dishub akan menyiapkan administrasi untuk pelelangan ulang pengelolaan parkir.

“Kami siapkankan dulu regulasinya, baru dilelang ulang,” jelasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *