Rabu, 25 Desember 2024

KPK Juga Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
KPK tetapkan Sekjen PDIP jadi tersangka perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HN bersama-sama dengan Saeful Bahri” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Selasa (24/12).

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Baca Juga: KPK Turut Jerat Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap dalam Kasus Harun Masiku

Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Baca Juga: KPK Sebut Hasto Pengaruhi Saksi di Kasus Harun Masiku

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan