Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti setelah menggeledah sejumlah tempat, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Dalam kurun waktu 5-12 Desember 2024, KPK menggeledah 12 rumah pribadi di kota Pekanbaru, 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
“Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp1,5 Miliar dan USD 1.021 yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Walikota Pekanbaru Gantikan Risnandar Mahiwa yang Ditangkap KPK
Tessa menegaskan, penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.
“KPK menghimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Untuk pihak- pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.
“Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tambah dia.
KPK sebelumnya, telah menetapkan Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus korupsi bersama dua orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube KPK, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK 15 Jam, PJ Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Digelandang ke Jakarta
Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IP), dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK) sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Saudara IPN, selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” jelas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.