Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Politikus Partai Gerinda ini dijadikan tersangka karena diduga menerima suap miliaran rupiah terkait perizinan tambak.
Setelah mendapatkan uang suap ini, Menteri Edhy Prabowo bersama istinya Iis Rosita Dewi dan sejumlah pejabat di Kementerian Perikanan lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat.
Di sana, Edhy membelanjakan uang suap itu untuk membeli barang-barang mewah yang harganya fantastis. Seperti tas Hermes dan jam Rolex.
“Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolago saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) malam.
Menurut Nawawi, duit yang dipakai untuk membelanjakan barang mewah itu baru sebagian. Yakni 750 Juta dari Rp3,4 miliar yang ada di Rekening BNI.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.